Perpol 10/2025 Terbit, Polisi Bisa Duduki Jabatan Strategis di 17 Lembaga Negara

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Posnews/Ist)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuat gebrakan. Kali ini Kapolri menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang anggota Polri bertugas di luar struktur organisasi kepolisian.

Peraturan anyar ini pun segera menarik perhatian publik karena mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam aturan tersebut, anggota Polri yang ditugaskan keluar harus melepas jabatan internalnya. Dengan begitu, penugasan ini tetap tercatat sebagai tugas resmi negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri merupakan penugasan pada jabatan di luar Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1).

Baca Juga :  Dua Prajurit Kopassus Ditahan Terkait Kasus Penculikan KCP Bank BRI di Bekasi

Selanjutnya, Pasal 2 menegaskan bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri. Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) menegaskan bahwa penugasan memungkinkan pemerintah menempatkan polisi di kementerian, lembaga, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing.

Daftar 17 Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2), berikut 17 kementerian dan lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:

  1. Kemenko Polhukam
  2. Kementerian ESDM
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. ATR/BPN
  10. Lemhannas
  11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  12. PPATK
  13. BNN
  14. BNPT
  15. BIN
  16. BSSN
  17. KPK
Baca Juga :  Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Lagi - Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Makin Panas

Penugasan ini dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama posisi tersebut bersinggungan dengan fungsi kepolisian dan sesuai permintaan lembaga terkait.

Perpol tersebut ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025. Dengan demikian, pemerintah resmi memberlakukan aturan ini dan segera menerapkannya.

Pada akhirnya, langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat fungsi negara melalui penempatan anggota Polri yang memiliki kompetensi strategis di berbagai sektor. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ragunan Diserbu 80 Ribu Pengunjung di H+2 Lebaran 2026, Motor Dominasi
Stok Beras Nasional Melimpah, Mentan Amran Pastikan Aman hingga 2026
Banjir Jakarta 9 Maret 2026: 16 RT dan 2 Jalan Masih Tergenang, Air Berangsur Surut
Mandat Mutlak Takaichi: LDP Raih Kemenangan Telak
Keir Starmer Bertahan di Tengah Isu Kudeta Internal Partai
Cekcok Jalanan Berujung Penusukan Sadis di Kemang Viral, Polisi Sisir CCTV
MenHAM Natalius Pigai Desak Polisi Usut Teror Influencer Pasca Banjir Sumatera
Update Bencana Sumatera, Korban Tewas 1.137 Jiwa – 24 Daerah Masuki Transisi Darurat

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:58 WIB

Ragunan Diserbu 80 Ribu Pengunjung di H+2 Lebaran 2026, Motor Dominasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:47 WIB

Stok Beras Nasional Melimpah, Mentan Amran Pastikan Aman hingga 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 08:00 WIB

Banjir Jakarta 9 Maret 2026: 16 RT dan 2 Jalan Masih Tergenang, Air Berangsur Surut

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:16 WIB

Mandat Mutlak Takaichi: LDP Raih Kemenangan Telak

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:49 WIB

Keir Starmer Bertahan di Tengah Isu Kudeta Internal Partai

Berita Terbaru

Membalikkan keadaan. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengklaim telah mengubah peta geopolitik Timur Tengah melalui ekspor teknologi pencegat drone ke negara-negara Teluk yang kini menjadi target serangan Iran. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Jual Teknologi Drone ke Teluk demi Devisa dan Energi

Minggu, 29 Mar 2026 - 21:54 WIB

Pemberontakan sipil di seluruh negeri. Gelombang ketiga aksi

INTERNASIONAL

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB

Sisi gelap perang energi. Sekitar 20.000 pelaut sipil kini terperangkap di kawasan Teluk, menghadapi kelangkaan pasokan dasar dan ancaman serangan udara saat operator kapal mulai mengabaikan hak-hak keselamatan mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:30 WIB