Polemik Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 5 April 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers. (Posnews/ist)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut polemik penanganan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga menyasar sejumlah jaksa lain yang terlibat, termasuk Kasipidsus Reinhard Harve Sembiring serta jaksa Wira Arizona.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa para jaksa tersebut telah dibawa ke Jakarta sejak Sabtu (4/4/2026) malam.

Selanjutnya, mereka langsung diperiksa oleh tim internal Kejagung untuk diklarifikasi dan di-examinasi terkait penanganan perkara Amsal Sitepu.

Baca Juga :  138 WBP Kristen di Lapas Cipinang Dapat Remisi Khusus Natal 2025

“Saat ini mereka ditarik ke Kejagung untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal,” tegas Anang.

Status Masih Terperiksa, Profesionalisme Jadi Sorotan

Untuk sementara, status para jaksa masih sebagai terperiksa. Kejagung belum mengambil keputusan terkait sanksi atau jabatan mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, fokus utama pemeriksaan adalah menguji apakah penanganan kasus dilakukan secara profesional atau justru menyimpang.

“Kami ingin memastikan apakah proses penanganan perkara sudah sesuai prosedur atau tidak,” jelas Anang.

Kasus ini mencuat setelah Amsal Sitepu, seorang videografer asal Karo, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa.

Baca Juga :  BNN Ubah Arah, Korban Narkoba Kini Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara. Namun, putusan pengadilan justru membatalkan seluruh dakwaan.

Akibatnya, keputusan tersebut memicu sorotan publik dan perhatian Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.

Kejagung Janji Transparan, Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Meski kasus ini panas, Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan.

Anang memastikan hasil investigasi akan disampaikan ke publik, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses klarifikasi selesai,” ujarnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisis Nuklir di Bushehr: Satu Staf Tewas Akibat Serangan Proyektil di Dekat PLTN Iran
Syarat Akhir Perang: Iran Tuntut Solusi Permanen dan Bantah Boikot Dialog Islamabad
Polri Kerahkan 148 Personel ke Papua Tengah dan Maluku Utara, Perkuat Keamanan
Ruang Publik Habermas: Apakah Diskusi Sehat Masih Mungkin di Era Post-Truth?
Fakta Baru Bentrok TNI-Polisi di Toraja Utara, Pengunjung Jadi Korban – Dipicu Musik DJ
Banjir Rob Ancam Pesisir Jakarta 5–9 April 2026, Ini Wilayah Rawan Terdampak
Penjara Tanpa Jeruji: Mengapa Budaya Populer Bisa Menjadi Alat Penindasan?
Masyarakat Tontonan: Bagaimana Media Sosial Mengubah Realitas Menjadi Citra

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 12:29 WIB

Polemik Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 5 April 2026 - 12:20 WIB

Krisis Nuklir di Bushehr: Satu Staf Tewas Akibat Serangan Proyektil di Dekat PLTN Iran

Minggu, 5 April 2026 - 11:16 WIB

Syarat Akhir Perang: Iran Tuntut Solusi Permanen dan Bantah Boikot Dialog Islamabad

Minggu, 5 April 2026 - 10:26 WIB

Polri Kerahkan 148 Personel ke Papua Tengah dan Maluku Utara, Perkuat Keamanan

Minggu, 5 April 2026 - 10:09 WIB

Ruang Publik Habermas: Apakah Diskusi Sehat Masih Mungkin di Era Post-Truth?

Berita Terbaru