BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil membongkar kasus penculikan anak di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Polisi menangkap pelaku berinisial M.A.R alias L dan menyelamatkan korban dalam kondisi selamat.
Kasus penculikan ini dilaporkan pada 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M, ibu kandung korban, melapor setelah anaknya tak kunjung pulang ke rumah.
Korban Dipaksa Ikut Pelaku Saat Beli Gas
Peristiwa penculikan terjadi Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar. Saat itu, keluarga menyuruh korban berinisial M.A.A membeli gas LPG di warung dekat rumah.
Namun, korban tidak kembali. Warga kemudian melihat korban terakhir bersama pria beratribut ojek online yang mengendarai sepeda motor.
Lebih lanjut, pelaku memaksa korban ikut dengan cara menakut-nakuti menggunakan belati yang disimpan di dashboard motor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat. Polisi melakukan analisis dan pelacakan hingga mengetahui pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Kamis, 29 Januari 2026, petugas menghentikan bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Polisi mengamankan pelaku dan korban di dalam bus, lalu membawa keduanya ke Polres Metro Bekasi.
Motif Penculikan karena Asmara
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menculik korban untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban masih di bawah umur.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menuai apresiasi dari keluarga korban. Ibu korban mengaku bersyukur anaknya kembali dengan selamat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras. Polisi bekerja cepat dan profesional hingga anak saya kembali dengan selamat,” ujarnya haru.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menegaskan pihaknya tidak mentolerir kejahatan terhadap anak. Polisi memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan.
Selain itu, Polres Metro Bekasi terus mengajak masyarakat memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) sebagai sarana pengaduan langsung. (red)
Editor : Hadwan




















