Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Bekasi, Korban Diselamatkan dari Bus Bandung–Merak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku penculikan anak saat penangkapan di Bandung. (Posnews/Ist)

Petugas Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku penculikan anak saat penangkapan di Bandung. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil membongkar kasus penculikan anak di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Polisi menangkap pelaku berinisial M.A.R alias L dan menyelamatkan korban dalam kondisi selamat.

Kasus penculikan ini dilaporkan pada 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M, ibu kandung korban, melapor setelah anaknya tak kunjung pulang ke rumah.

Korban Dipaksa Ikut Pelaku Saat Beli Gas

Peristiwa penculikan terjadi Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar. Saat itu, keluarga menyuruh korban berinisial M.A.A membeli gas LPG di warung dekat rumah.

Namun, korban tidak kembali. Warga kemudian melihat korban terakhir bersama pria beratribut ojek online yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Kasus Matel Tewas di Kalibata: Enam Polisi Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

Lebih lanjut, pelaku memaksa korban ikut dengan cara menakut-nakuti menggunakan belati yang disimpan di dashboard motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat. Polisi melakukan analisis dan pelacakan hingga mengetahui pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Kamis, 29 Januari 2026, petugas menghentikan bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Polisi mengamankan pelaku dan korban di dalam bus, lalu membawa keduanya ke Polres Metro Bekasi.

Motif Penculikan karena Asmara

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menculik korban untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban masih di bawah umur.

Baca Juga :  Calon Mantu Bobol Rumah Pengusaha Catering di Jakut, Uang dan Emas Digondol Buat Lebaran

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menuai apresiasi dari keluarga korban. Ibu korban mengaku bersyukur anaknya kembali dengan selamat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras. Polisi bekerja cepat dan profesional hingga anak saya kembali dengan selamat,” ujarnya haru.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menegaskan pihaknya tidak mentolerir kejahatan terhadap anak. Polisi memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan.

Selain itu, Polres Metro Bekasi terus mengajak masyarakat memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) sebagai sarana pengaduan langsung. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Beri Ultimatum 48 Jam, Iran Ancam Balas Infrastruktur Regional
Banjir Kampung Melayu Surut, Ditpolairud dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur
Arus Balik Lebaran 2026: Korlantas Imbau Hindari 24 Maret, Manfaatkan WFA
Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Dinilai Ambil Risiko
Polri Imbau Keselamatan Libur Lebaran 2026, Ragunan Dipadati 43 Ribu Pengunjung
Sekjen PBB Antonio Guterres Serukan Aksi Global Hapus Rasisme
Wanita Tewas di Cipayung, Pelaku Dibekuk di Tol Tangerang–Merak Saat Kabur ke Sumatera
Jepang Pertimbangkan Kirim Pasukan Pembersih Ranjau ke Selat Hormuz

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:08 WIB

Trump Beri Ultimatum 48 Jam, Iran Ancam Balas Infrastruktur Regional

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:52 WIB

Banjir Kampung Melayu Surut, Ditpolairud dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:42 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: Korlantas Imbau Hindari 24 Maret, Manfaatkan WFA

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:08 WIB

Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Dinilai Ambil Risiko

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:58 WIB

Polri Imbau Keselamatan Libur Lebaran 2026, Ragunan Dipadati 43 Ribu Pengunjung

Berita Terbaru