Polisi Tangkap Pria di Bekasi, Curi Motor Honda PCX Mantan Mertua

Kamis, 18 September 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rian (27) tertangkap mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kabupaten Bekasi. Foto-Fahmi

Rian (27) tertangkap mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kabupaten Bekasi. Foto-Fahmi

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Rian (27) kedapatan mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah anak korban melapor ke Polsek Serang Baru dengan nomor LP/B/30/VIII/2025/SPKT/POLSEK SERANG BARU/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelakunya Rian, mantan menantu korban,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, Selasa (16/9/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Dari keterangan saksi, saat kejadian ia melihat sosok pelaku.

Baca Juga :  Gangguan Operasional KRL di Stasiun Bekasi Picu Keterlambatan dan Penumpukan Parah

Petugas kemudian mendatangi rumah orangtua Rian. Namun sejak hari kejadian, pelaku tidak pernah pulang.

“Pada Sabtu, 13 September sekitar pukul 22.00 WIB, tim buser berhasil menemukan Rian,” kata Hotma.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Serang Baru. Dari pengakuannya, Rian mengaku masuk ke rumah mantan mertuanya dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah itu, pelaku mengambil dan menjual motor Honda PCX tersebut kepada temannya. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti 1,5 gram emas,” jelasnya.

Baca Juga :  Xi Jinping Tetapkan 2026 sebagai Tahun Persahabatan China-Laos

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter.

Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Serang Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Hotma. (Fahmi)

Penulis : Fahmi

Editor : Tanjung

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya
Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap
Pulang dari Perantauan Demi Memilih, Partisipasi Pilkades Bekasi Capai 95 Persen
Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi
Cuaca Jabodetabek Senin 21 September, Hujan Berpotensi Turun
Pilkades Bekasi 2026 Kondusif, 12.261 Personel Kawal hingga Penghitungan Suara
Pilkades Serentak Bekasi Digelar di 154 Desa, TPS Digital Jadi Sorotan
OMC Jakarta Diperpanjang hingga 22 September, BMKG Ungkap Fenomena Kelvin

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WIB

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya

Senin, 21 September 2026 - 17:36 WIB

Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap

Senin, 21 September 2026 - 08:47 WIB

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi

Senin, 21 September 2026 - 06:08 WIB

Cuaca Jabodetabek Senin 21 September, Hujan Berpotensi Turun

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Pilkades Bekasi 2026 Kondusif, 12.261 Personel Kawal hingga Penghitungan Suara

Berita Terbaru

KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus HGB Summarecon.

NASIONAL

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 Sep 2026 - 18:13 WIB