JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri menegaskan komitmen melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia.
Melalui Baharkam Polri, perwakilan kepolisian menghadiri rapat lanjutan pembahasan Rancangan Perpres Perlindungan Nakes di Poltekkes Kemenkes Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Rapat yang digelar Direktorat Pembinaan dan Pengawasan SDM Kesehatan Kemenkes RI ini melanjutkan diskusi pada 28 Agustus 2025.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan Perpres sebagai payung hukum bagi nakes, terutama yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan wilayah rawan konflik.
Kehadiran Kabaharkam Polri Irjen Pol Karyoto, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol M.H. Ritonga, dan Dirpamobvit Brigjen Pol Suhendri S.IK menegaskan keseriusan Polri dalam isu ini.
Peran Polri penting, mengingat Pasal 729 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin keamanan sesuai kewenangan masing-masing.
Selain Polri, rapat juga dihadiri TNI, Kemenhan, Kemendagri, Kominfo, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kementerian PUPR. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah menyiapkan regulasi komprehensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpres ini diharapkan memberi jaminan hukum kuat agar nakes dapat bertugas lebih tenang, bahkan di wilayah paling menantang. Dengan perlindungan memadai, pelayanan kesehatan di daerah sulit bisa berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (red)