BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung, Jawa Barat.
Presiden meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku.
Pesan itu disampaikan Presiden melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman saat menjenguk Yuvita di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pesan dari beliau disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku. Agar hukumannya seadil-adilnya dan sekeras-kerasnya,” kata Dudung.
Prabowo Minta Kasus Diusut Tuntas
Dudung menegaskan Presiden menaruh perhatian besar terhadap penderitaan yang dialami Yuvita. Selama sekitar tiga tahun, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat (30).
Menurut Dudung, Presiden berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Indonesia.
“Beliau sangat peduli dengan kejadian ini dan berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Dudung: Kondisi Korban Sudah di Luar Batas Kemanusiaan
Dudung juga menyampaikan keprihatinan pemerintah atas kondisi korban. Ia mendukung penuh permintaan keluarga agar pelaku diproses sesuai hukum dan dijatuhi hukuman maksimal.
Menurutnya, kondisi fisik dan psikologis korban menunjukkan dugaan kekerasan yang sudah melampaui batas kemanusiaan.
“Saya mendukung agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Melihat kondisi korban, perbuatannya sudah di luar batas kemanusiaan,” tegas Dudung.
Masyarakat Diminta Lebih Peduli
Selain itu, Dudung mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Ia meminta warga segera melapor kepada aparat apabila menemukan dugaan kekerasan, penyekapan, atau aktivitas mencurigakan.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kekerasan berlangsung dalam waktu lama tanpa terungkap.
Biaya Perawatan Korban Dikoordinasikan
Saat mengunjungi korban, Dudung menerima laporan bahwa biaya perawatan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak belum ditanggung BPJS Kesehatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, ia langsung menghubungi Direktur BPJS Kesehatan untuk mencari solusi agar penanganan korban tidak terkendala biaya.
“Saya mendapat laporan dari Direktur RSHS bahwa kasus penganiayaan terhadap perempuan dan anak belum ditanggung BPJS. Saya langsung menghubungi Direktur BPJS dan beliau merespons dengan cepat,” jelas Dudung.
Selanjutnya, pemerintah akan mengoordinasikan perlindungan dan pembiayaan korban bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar korban memperoleh pendampingan dan hak-haknya secara optimal.
Kasus ini masih diproses aparat penegak hukum. Polisi sebelumnya telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita.
Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya. **
Editor : Hadwan












