Suap S$50 di Singapura: Pria Malaysia Didakwa Coba Sogok Polisi Lalu Lintas

Minggu, 9 November 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Seorang pria Malaysia (Lee Keh Meng, 44) didakwa di pengadilan Singapura setelah diduga mencoba menyuap seorang petugas polisi lalu lintas sebesar S$50. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Seorang pria Malaysia (Lee Keh Meng, 44) didakwa di pengadilan Singapura setelah diduga mencoba menyuap seorang petugas polisi lalu lintas sebesar S$50. Dok: Istimewa.

SINGAPURA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Singapura mendakwa seorang warga negara Malaysia, Lee Keh Meng (44), pada Jumat (7/11/2025). Jaksa menuduh Lee mencoba menyuap Sersan Ahmad Hafiz Bin Abdul Sukur, seorang petugas Polisi Lalu Lintas, dengan uang S$50 (sekitar Rp 590.000).

Kronologi Dugaan Penyuapan

Menurut dakwaan, insiden terjadi pada 23 Oktober 2025. Lee diduga menawarkan suap agar Sersan Ahmad Hafiz tidak melaporkan pelanggarannya.

Lebih lanjut, pelanggaran itu terkait layanan ride-hailing (taksi online) lintas batas tidak sah (unauthorised cross-border ride-hailing service).

Sersan Hafiz menolak suap tersebut. Akibatnya, Polisi Singapura (Singapore Police Force) segera merujuk kasus ini ke Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Lee menghadapi satu dakwaan berdasarkan Bagian 6(b) Undang-Undang Pencegahan Korupsi (Prevention of Corruption Act) Singapura.

Dalam rilis persnya, CPIB menegaskan sikap Singapura yang “memiliki pendekatan nol-toleransi yang ketat terhadap korupsi”.

Jika terbukti bersalah, Lee terancam denda hingga S$100.000 (sekitar Rp 1,18 miliar). Alternatifnya, ia bisa dipenjara tidak lebih dari lima tahun, atau menghadapi keduanya.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Ketegasan Hukum Singapura

Kasus ini menyoroti ketegasan Singapura terhadap segala bentuk korupsi, sekecil apa pun nilainya. Meskipun tawaran S$50 mungkin terlihat kecil, Singapura tetap memberlakukannya sebagai pelanggaran serius menurut undang-undang negara tersebut.

Oleh karena itu, peristiwa ini menjadi pengingat kuat bagi warga negara asing maupun lokal untuk mematuhi hukum dan tidak mencoba menyuap petugas penegak hukum.

Imbauan untuk Publik

Selain itu, CPIB juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap potensi kasus korupsi. Masyarakat dapat mengajukan laporan melalui formulir e-Complaint online biro, email ke report@cpib.gov.sg, atau menghubungi Duty Officer di 1800-376-0000.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris! Korban KDRT di Pademangan Tunggu Kejelasan Kasus Sejak Maret
Bareskrim Bekuk Basri di Johor Bahru, Uang SGD dan Rekapan Narkoba Disita
Buruan Bareskrim Tertangkap! Basri Lewaimang Dibekuk di Johor Bahru
Bocah Bersimbah Darah di Jalan Solear, Polisi Amankan Teman Korban
ABC dan Disney Menggugat FCC Terkait Ancaman Pencabutan
Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Ditemukan di Kali Grogol Depok
Kapal Perang AS USS Benfold Mati Listrik Empat Hari
Trump Klaim Selat Hormuz Wilayah Baru AS

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Miris! Korban KDRT di Pademangan Tunggu Kejelasan Kasus Sejak Maret

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Bareskrim Bekuk Basri di Johor Bahru, Uang SGD dan Rekapan Narkoba Disita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Buruan Bareskrim Tertangkap! Basri Lewaimang Dibekuk di Johor Bahru

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Bocah Bersimbah Darah di Jalan Solear, Polisi Amankan Teman Korban

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:02 WIB

ABC dan Disney Menggugat FCC Terkait Ancaman Pencabutan

Berita Terbaru