JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hingga kini polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hampir semua akademisi hingga politisi ikut bersuara.
Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN)Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif, sehingga tidak dapat diberlakukan surut terhadap pejabat Polri aktif yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan.
Prinsip Non-Retroaktif Sudah Jelas di Aturan
Prof. Juanda menyebut pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, adalah tepat dan sesuai konstitusi.
βPasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan putusan MK final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 juga menyatakan putusan final dan mengikat. Artinya putusan berlaku sejak dibacakan tanpa upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan putusan MK tidak berlaku surut,β ujar Prof. Juanda.
Tidak Bisa Menggugurkan Jabatan Polri yang Sudah Menjabat
Ia menekankan bahwa Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB, sehingga kekuatan hukumnya bersifat prospektif, bukan ke belakang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βKarena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan jabatan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan diucapkan. Itu salah besar secara hukum,β tegasnya.
Anggota Polri Masih Bisa Menduduki Jabatan Tertentu
Menurutnya, putusan MK tidak otomatis melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar Kepolisian. Pembatalan MK hanya menyasar frasa βatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolriβ, sehingga ketentuan lain tetap sah dan mengikat.
βAnggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu melalui aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,β jelas Prof. Juanda.
Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar publik memahami putusan MK secara benar agar tidak menimbulkan tafsir yang menyesatkan. (red)





















