JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kubu Roy Suryo cs makin agresif. Mereka meminta salinan 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dari total tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan 505 dokumen. Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengajukan permintaan dokumen melalui PPID UGM.
Kampus ternama itu, kata Refly, mengakui telah menyerahkan ratusan dokumen ke Polda Metro Jaya.
“UGM menyampaikan sudah menyerahkan 505 dokumen ke Polda Metro Jaya. Itu bagian dari total 709 dokumen yang kami minta,” ujar Refly di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).
Refly menegaskan pihaknya mengajukan permintaan dokumen untuk melindungi hak hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Ia menilai penyidik wajib membuka alat bukti yang mereka gunakan untuk menetapkan status hukum kliennya.
Menurut Refly, jika dokumen tersebut tergolong informasi umum dan menjadi dasar penetapan hukum, maka publik—terutama pihak terlapor—berhak mengetahuinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau itu barang bukti yang bisa menersangkakan orang, tentu wajar kami meminta penjelasan dokumen apa saja yang sudah diserahkan,” tegas Refly.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan seluruh barang bukti akan dibuka di persidangan, bukan pada tahap penyidikan.
“Penyidik akan menyampaikan materi pembuktian dan barang bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam proses persidangan,” kata Budi.
Ia menegaskan, penyidik masih menjaga kerahasiaan alat bukti demi integritas proses hukum. Meski begitu, Budi memastikan penyidikan berjalan transparan dan profesional.
“Penyidik tidak dapat membuka seluruh barang bukti pada tahap penyidikan karena harus mematuhi aturan kerahasiaan dan perlindungan data,” pungkasnya. (red)
Editor : Hadwan



















