Daftar Barang yang Dilarang Masuk ke Istana Saat HUT ke-80 RI, Warga Wajib Tahu

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemensetneg menerapkan aturan ketat bagi warga yang hadir di upacara 17 Agustus di Istana Merdeka. (Dok-Sesneg)

Kemensetneg menerapkan aturan ketat bagi warga yang hadir di upacara 17 Agustus di Istana Merdeka. (Dok-Sesneg)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah membuka kesempatan bagi 16 ribu masyarakat untuk hadir langsung dalam upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025. Panitia memastikan momentum bersejarah ini berlangsung khidmat dengan pengawasan ketat serta aturan yang wajib dipatuhi seluruh undangan.

Setiap tahun, masyarakat menjadikan upacara kemerdekaan di Istana Merdeka sebagai magnet. Tahun ini, panitia mengundang 16 ribu peserta, meningkat dari sekitar 8 ribu pada tahun sebelumnya. Lonjakan jumlah undangan ini menunjukkan kecintaan masyarakat terhadap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.

Bagi warga yang beruntung memperoleh undangan, kehadiran langsung di halaman Istana Merdeka bukan hanya momen langka, tetapi juga kebanggaan untuk merayakan kemerdekaan bersama Presiden RI, Wakil Presiden, pejabat negara, dan para tamu kehormatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemensetneg Umumkan Daftar Barang Terlarang

Baca Juga :  Gagal Mendahului Truk, Penumpang Motor Meregang Nyawa di Simpang Jambu Dua

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan sejumlah aturan ketat bagi masyarakat yang akan hadir. Pemerintah mengumumkan daftar barang terlarang melalui akun Instagram resminya, @kemensetneg.ri.

Panitia melarang pengunjung membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, korek api, minuman keras, narkotika, zat kimia berbahaya, maupun benda mudah terbakar.

Selain itu, petugas juga melarang pengunjung membawa spanduk, pamflet, atau dokumen yang tidak berkaitan dengan upacara HUT RI. Pemerintah menekankan agar masyarakat tidak menggunakan simbol selain lambang negara Indonesia serta tidak mengibarkan bendera asing di area Istana.

Larangan Merokok dan Etika Berpakaian

Petugas melarang masyarakat merokok, baik dengan rokok konvensional maupun elektrik, demi menjaga kesopanan, keamanan, dan kekhidmatan jalannya upacara.

Kemensetneg mengimbau seluruh warga undangan agar mengikuti tata tertib, mengenakan pakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan, serta memakai perhiasan secukupnya tanpa berlebihan.

Baca Juga :  Indra Sjafri Pimpin Garuda Muda U-23, 32 Pemain Dipanggil TC SEA Games 2025

Panitia Tekankan Ketepatan Waktu dan Kedisiplinan

Panitia meminta masyarakat datang minimal satu jam lebih awal dari jadwal dimulainya upacara agar acara berjalan lancar. Mereka juga menekankan pentingnya memahami denah lokasi yang tertera pada undangan sehingga peserta tidak kebingungan mencari tempat duduk.

“Bawa barang secukupnya, gunakan perhiasan secukupnya, dan ikuti arahan petugas di lapangan,” tulis Kemensetneg dalam imbauannya.

Momen Nasional yang Jadi Sorotan Dunia

Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Merdeka selalu menjadi sorotan nasional dan internasional. Selain pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), masyarakat juga akan menyaksikan parade budaya, penampilan musik, hingga atraksi pasukan TNI-Polri yang menambah semarak perayaan.

Dengan hadirnya 16 ribu masyarakat, pemerintah berharap perayaan tahun ini berlangsung meriah sekaligus menumbuhkan semangat persatuan bangsa. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin, Soroti Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow Kedua Kalinya
Ancaman Penahanan Dana NATO: AS Tinjau Ulang Pasukan
Politisi Republik Serang Kesepakatan Damai Trump dengan Iran
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Memasuki Babak Baru, Terdakwa Ajukan Banding
Amerika Serikat dan Iran Resmi Rilis Dokumen Damai
Roy Suryo Sempat Tolak Rawat Inap, Kini Dirawat di RS Polri Kramat Jati
PM Jepang Sanae Takaichi Sukses Jalani Debut Diplomasi G7

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:22 WIB

Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin, Soroti Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:46 WIB

Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow Kedua Kalinya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:41 WIB

Ancaman Penahanan Dana NATO: AS Tinjau Ulang Pasukan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:12 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Memasuki Babak Baru, Terdakwa Ajukan Banding

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:19 WIB

Amerika Serikat dan Iran Resmi Rilis Dokumen Damai

Berita Terbaru

Saling balas serangan udara. Ukraina membakar kilang minyak utama Moskow menggunakan drone sementara militer Rusia menggempur ibu kota Kyiv dengan rudal balistik. Dok: SOCIAL MEDIA/via REUTERS

INTERNASIONAL

Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow Kedua Kalinya

Sabtu, 20 Jun 2026 - 12:46 WIB

Ketegangan di dalam tubuh aliansi. Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth mengancam akan menahan iuran NATO dan meninjau ulang penempatan pasukan di Eropa hulu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ancaman Penahanan Dana NATO: AS Tinjau Ulang Pasukan

Sabtu, 20 Jun 2026 - 11:41 WIB