Sekolah Diduga Ilegal, SMK IDN Jonggol Siap Ditutup Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar

Selasa, 18 November 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners saat mengajukan pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong. (Posnews)

Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners saat mengajukan pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong. (Posnews)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Perjuangan Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners terkait sekolah SMK IDN Boarding School Jonggol yang dinilai melanggar aturan kian memanas.

Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners berhasil mendapatkan komitmen dari Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat untuk segera menindak dan menutup SMK IDN Boarding School Jonggol karena diduga melanggar aturan pendidikan.

“Alhamdulillah, Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar sepakat mengeksekusi penutupan SMK IDN Boarding School Jonggol yang terbukti melanggar regulasi pendidikan. Karena itu, kami resmi mencabut gugatan Perdata Nomor 344/Pdt.G/2025/PN Cbi,” tegas Yogi di PN Cibinong, Senin (17/11/2025).

Satu Izin, Banyak Sekolah: Dinilai Langgar Permendikbud

Yogi menjelaskan, Permendikbud No. 36 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 2 Huruf e hanya memperbolehkan satu sekolah untuk satu lokasi.

Baca Juga :  Jukir Ngamuk, Petugas Dishub Dipukul Besi dan Batu di Depan IRTI Monas - Kepala Luka 5 Jahitan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, SMK IDN Boarding School Jonggol yang hanya memiliki satu izin, justru membuka satuan pendidikan di berbagai daerah, mulai dari:

  • Pamijahan
  • Sentul
  • Solo
  • Malang
  • Bahkan hingga luar negeri

Yayasannya hanya punya satu izin, tapi mereka membuka banyak sekolah. Tempat-tempat itu otomatis ilegal,” ungkap Yogi.

Tim Advokat Yogi Pajar Suprayogi & Partners menyatakan dukungan penuh kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bogor Rudi Susmanto yang bergerak cepat menertibkan sekolah yang dianggap melanggar aturan.

“Kita apresiasi langkah tegas Pak Gubernur dan Pak Bupati. Kami juga meminta Gubernur Jabar turun langsung menyelamatkan siswa-siswi yang masih belajar di sekolah tersebut,” tambah Yogi.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Tegaskan Dana Rp4,1 Triliun Pemprov Jabar Tak Mengendap, Tapi Berputar

Yogi menegaskan, laporan pidana terhadap sekolah ilegal SMK IDN Boarding School Jonggol dengan nomor LP/B/1663/IX/2025/SPKT/Polres Bogor masih terus berjalan.

Perkaranya tetap jalan. Kasus pidana ini menyangkut perangkat yayasanpemilik, penyelenggara, dan pengurus yayasan—yang harus bertanggung jawab karena melanggar regulasi,” ujarnya.

Tim advokat juga memperoleh informasi bahwa bangunan SMK IDN Boarding School Jonggol berdiri di kawasan tata ruang pertanian, yang seharusnya digunakan sebagai lahan tadah air.

“Banyak regulasi yang mereka tabrak. Lokasi itu bukan untuk bangunan, tapi untuk pertanian. Kita minta penegak hukum mengusut tuntas tindakan nekat pihak yayasan ini,” tutup Yogi. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar
Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas
Bazar Lebaran Monas 2026! 100 Ribu Kupon Gratis, 1.000 Sepeda dan Motor Listrik Dibagikan
Kapolri Pantau Arus Balik di Bakauheni, 385 Ribu Kendaraan Belum Kembali
Serangan Siber Teheran: Peretas Iran Bobol Email Pribadi Direktur FBI Kash Patel
Cuba is Next: Donald Trump Beri Sinyal Intervensi Militer Terhadap Havana
Jepang Cabut Pembatasan Operasi PLTU Batu Bara

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:32 WIB

‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:13 WIB

Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:52 WIB

Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:46 WIB

Bazar Lebaran Monas 2026! 100 Ribu Kupon Gratis, 1.000 Sepeda dan Motor Listrik Dibagikan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:31 WIB

Kapolri Pantau Arus Balik di Bakauheni, 385 Ribu Kendaraan Belum Kembali

Berita Terbaru