JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi nekat seorang petugas keamanan di Jakarta Barat berakhir di tangan polisi.
Bukannya menjaga aset perusahaan, pria berinisial I (44) justru mencuri berbagai barang kebutuhan pokok dari supermarket tempatnya bekerja di kawasan Tambora.
Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil membongkar aksi pencurian tersebut setelah menerima laporan dari manajemen supermarket yang mencurigai adanya kehilangan barang secara berulang dalam beberapa bulan terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat ulah pelaku, pihak supermarket mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai karyawan untuk menjalankan aksi pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan. Barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online,” kata AKP Sudrajat, Kamis (18/6/2026).
Gunakan Loker Pribadi untuk Sembunyikan Barang Curian
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memiliki modus yang cukup rapi. Ia mengumpulkan berbagai produk sembako ke dalam keranjang belanja, lalu menyimpannya di loker pribadi yang berada di area karyawan.
Setelah itu, pelaku membawa barang-barang tersebut keluar saat jam kerja berakhir sehingga aksinya tidak langsung terdeteksi.
Namun seiring berjalannya waktu, manajemen supermarket mulai menemukan kejanggalan.
Stok sejumlah barang kebutuhan pokok terus berkurang, sementara hasil audit internal menunjukkan adanya selisih yang cukup besar.
Karena itu, pihak manajemen memperketat pengawasan dan melakukan pendalaman internal.
Hasilnya, kecurigaan mengarah kepada pelaku hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tambora.
Polisi Kumpulkan Bukti, Pelaku Akhirnya Mengaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Tambora langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku berulang kali mencuri sembako dengan memanfaatkan situasi dan kelengahan di lingkungan kerja.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Judi Online Kembali Jadi Pemicu Kejahatan
AKP Sudrajat menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa tindak pidana bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang diberi kepercayaan untuk menjaga keamanan.
Karena itu, ia kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang kerap memicu berbagai tindak kriminal demi mendapatkan uang secara instan.
“Judi online sering menjadi pemicu seseorang melakukan tindakan melawan hukum karena tekanan ekonomi dan keinginan mendapatkan keuntungan cepat,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di tahanan Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. **
Editor : Hadwan












