SURAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kapal keruk itu-lah gambaran kasus dugaan korupsi kredit macet PT Sritex yang semakin panas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita aset mewah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama PT Sritex, dengan nilai fantastis mencapai Rp20 miliar.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan penyitaan aset berupa enam bidang tanah seluas total 20.027 meter persegi, termasuk sebuah vila megah di kawasan wisata Tawangmangu, Jawa Tengah.
“Itu aset milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto, nilainya hampir Rp20 miliar lebih,” ungkap Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurut Anang, penyidik Kejagung melakukan penyitaan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank ke PT Sritex yang merugikan keuangan negara.
“Tanah dan vila itu terkait langsung dengan tersangka Iwan. Semuanya sudah kami sita dan diberi tanda status hukum,” tegasnya.
Berikut rincian aset yang disita penyidik Kejagung:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
- Satu bidang tanah dan vila mewah seluas 3.120 m² di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
- Empat bidang tanah kosong di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, dan Kelurahan Kemiri, Kecamatan Kebakkramat.
Kejagung menegaskan penyitaan aset ini menjadi langkah penting dalam menelusuri aliran dana kredit bermasalah PT Sritex yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
“Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan kasus ini,” ujar Anang.
Penyitaan aset itu menambah kerugian negara hingga ratusan miliar, dan Iwan Setiawan Lukminto terancam hukuman berat sesuai UU Tipikor.
Kejagung memastikan proses hukum akan transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu. (red)