HULL, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman penjara berat kepada pemilik rumah duka.
Vonis 20 Tahun Penjara Pemilik Rumah Duka
Hakim Hull Crown Court menghukum Robert Bush selama 20 tahun penjara.
Pria berusia 48 tahun tersebut mengakui 67 tuduhan kejahatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejahatan Bush berlangsung selama 12 tahun di rumah duka miliknya.
Bush mengelola rumah duka Legacy Independent Funeral Directors di Hull.
Lebih dari 200 korban memberikan kesaksian emosional di persidangan.
Penipuan Abu Jenazah Palsu dan Trauma Keluarga
Bush menyerahkan abu jenazah palsu kepada sekitar 50 keluarga duka.
Salah satu korban bernama Jasmine Beverley membagikan kisah pilunya.
Beverley kehilangan bayinya Sunny pada 13 Mei 2022.
Bush memberikan peti biru kecil berisi abu palsu kepada Beverley.
Polisi justru menemukan abu jenazah Sunny di dalam kantong kertas.
Kantor rumah duka menyimpan kantong tersebut di atas lantai.
Temuan tersebut membangkitkan kembali trauma mendalam bagi keluarga korban.
Penelantaran Jenazah dan Penipuan Dana Donasi
Polisi membongkar pemandangan mengerikan di dalam rumah duka tersebut.
Petugas menemukan puluhan jenazah membusuk di rak pendingin.
Bush bahkan membiarkan jenazah tanpa busana tergeletak di lantai.
Selain itu Bush memalsukan paket rencana pemakaman warga.
Ia menipu 172 orang dengan total kerugian 562.000 poundsterling.
Nilai kerugian tersebut setara dengan 755.000 dolar AS.
Bush juga mengembat dana donasi duka milik keluarga korban.
Ia mengantongi uang donasi alih-alih menyalurkannya ke lembaga amal.
Pembongkaran Kasus Saat Liburan di Arizona
Aparat membongkar kasus kelam ini pada Maret 2024.
Bush sedang menikmati liburan di Arizona saat itu.
Ia meminta bantuan pengelola rumah duka lain untuk mengurus jenazah.
Karyawan Bush membocorkan penelantaran jenazah tersebut secara mendadak.
Pengelola lain segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Kini vonis hukum mengunci rapat kebebasan Robert Bush di penjara.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













