Vonis Gugur dalam 5 Hari: Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Rabu, 26 November 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejutan dari Istana! Baru 5 hari divonis korupsi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dapat rehabilitasi Presiden. Status terpidana gugur, nama baik pulih seketika. Dok: Istimewa.

Kejutan dari Istana! Baru 5 hari divonis korupsi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dapat rehabilitasi Presiden. Status terpidana gugur, nama baik pulih seketika. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Palu hakim baru saja mengetuk vonis penjara. Namun, nasib Ira Puspadewi berubah drastis hanya dalam hitungan lima hari. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut pada Selasa (25/11/2025).

Keputusan ini mengejutkan publik. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat baru saja memvonis Ira hukuman 4,5 tahun penjara pada Kamis (20/11/2025). Hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Kini, status terpidana itu gugur seketika. Presiden tidak hanya memulihkan nama baik Ira. Kepala Negara juga memberikan rehabilitasi kepada dua bawahan Ira, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Aspirasi Masyarakat via DPR

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan langsung kabar tersebut di Istana Negara. Menurutnya, langkah presiden bermula dari desakan publik yang kuat.

Baca Juga :  Prabowo Minta TNI-Polri Tindak Tegas Aparat Terlibat Penyelundupan dan Aktivitas Ilegal

“DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat,” ujar Dasco. Lantas, DPR meminta komisi hukum untuk mengkaji ulang penyelidikan kasus yang bergulir sejak Juli 2024 itu.

Hasil kajian menunjukkan adanya indikasi kekeliruan dalam proses hukum sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah merespons cepat surat permohonan dari parlemen.

“Alhamdulillah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” tegas Dasco.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status Terpidana Gugur Otomatis

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan dampak hukum dari keputusan ini. Secara otomatis, rehabilitasi memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

“Dengan adanya rehabilitasi, maka statusnya sebagai terpidana gugur,” jelas Aan.

Negara menganggap individu tersebut tidak lagi bersalah. Artinya, mereka layak mendapatkan kembali kehormatan dan hak-hak sipil yang sempat terampas oleh vonis pengadilan. Ira dan rekannya kini bisa bernapas lega dan bebas dari jerat hukum.

Baca Juga :  Tunggu Detik Pembebasan Ira Puspadewi, KPK Menunggu Surat Rehabilitasi dari Pemerintah

Perdebatan Istilah: Rehabilitasi atau Abolisi?

Meskipun demikian, Aan menyoroti sisi prosedural yang sedikit janggal. Pasalnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) biasanya mengatur rehabilitasi bagi mereka yang diputus bebas atau lepas.

Sementara itu, Ira dan kawan-kawan berstatus terpidana dengan vonis penjara. Menurut Aan, presiden seharusnya menggunakan mekanisme “abolisi” jika ingin meniadakan tindak pidana karena kesalahan penerapan hukum.

“Kalau menggunakan prosedur rehabilitasi, sepertinya kurang pas,” kritiknya.

Kendati begitu, Aan tetap mengapresiasi langkah Presiden. Ia menilai hal ini sebagai bentuk kepekaan Prabowo terhadap rasa keadilan di masyarakat. Presiden menjalankan fungsi check and balances untuk meluruskan proses hukum yang bermasalah.

Pada akhirnya, negara telah mengambil sikap tegas. Ira Puspadewi kembali bersih di mata hukum, menutup drama kasus korupsi ASDP dengan akhir yang tak terduga.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82
Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi
20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan
Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton
Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun
Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global
Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:47 WIB

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:00 WIB

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:30 WIB

Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Berita Terbaru

Pemberontakan sipil di seluruh negeri. Gelombang ketiga aksi

INTERNASIONAL

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB

Sisi gelap perang energi. Sekitar 20.000 pelaut sipil kini terperangkap di kawasan Teluk, menghadapi kelangkaan pasokan dasar dan ancaman serangan udara saat operator kapal mulai mengabaikan hak-hak keselamatan mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:30 WIB

Ilustrasi, Modernisasi vs Tradisi. Kyoto mengkaji rencana pelonggaran batas tinggi bangunan dari 31 meter menjadi 60 meter guna menarik investasi, memicu perdebatan mengenai identitas visual ibu kota kuno Jepang tersebut. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:00 WIB