Vonis Gugur dalam 5 Hari: Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Rabu, 26 November 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejutan dari Istana! Baru 5 hari divonis korupsi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dapat rehabilitasi Presiden. Status terpidana gugur, nama baik pulih seketika. Dok: Istimewa.

Kejutan dari Istana! Baru 5 hari divonis korupsi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dapat rehabilitasi Presiden. Status terpidana gugur, nama baik pulih seketika. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Palu hakim baru saja mengetuk vonis penjara. Namun, nasib Ira Puspadewi berubah drastis hanya dalam hitungan lima hari. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut pada Selasa (25/11/2025).

Keputusan ini mengejutkan publik. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat baru saja memvonis Ira hukuman 4,5 tahun penjara pada Kamis (20/11/2025). Hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Kini, status terpidana itu gugur seketika. Presiden tidak hanya memulihkan nama baik Ira. Kepala Negara juga memberikan rehabilitasi kepada dua bawahan Ira, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aspirasi Masyarakat via DPR

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan langsung kabar tersebut di Istana Negara. Menurutnya, langkah presiden bermula dari desakan publik yang kuat.

Baca Juga :  Kasus Matel Tewas di Kalibata: Enam Polisi Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

“DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat,” ujar Dasco. Lantas, DPR meminta komisi hukum untuk mengkaji ulang penyelidikan kasus yang bergulir sejak Juli 2024 itu.

Hasil kajian menunjukkan adanya indikasi kekeliruan dalam proses hukum sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah merespons cepat surat permohonan dari parlemen.

“Alhamdulillah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” tegas Dasco.

Status Terpidana Gugur Otomatis

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan dampak hukum dari keputusan ini. Secara otomatis, rehabilitasi memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.

“Dengan adanya rehabilitasi, maka statusnya sebagai terpidana gugur,” jelas Aan.

Negara menganggap individu tersebut tidak lagi bersalah. Artinya, mereka layak mendapatkan kembali kehormatan dan hak-hak sipil yang sempat terampas oleh vonis pengadilan. Ira dan rekannya kini bisa bernapas lega dan bebas dari jerat hukum.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Minggu 8 Maret 2026

Perdebatan Istilah: Rehabilitasi atau Abolisi?

Meskipun demikian, Aan menyoroti sisi prosedural yang sedikit janggal. Pasalnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) biasanya mengatur rehabilitasi bagi mereka yang diputus bebas atau lepas.

Sementara itu, Ira dan kawan-kawan berstatus terpidana dengan vonis penjara. Menurut Aan, presiden seharusnya menggunakan mekanisme “abolisi” jika ingin meniadakan tindak pidana karena kesalahan penerapan hukum.

“Kalau menggunakan prosedur rehabilitasi, sepertinya kurang pas,” kritiknya.

Kendati begitu, Aan tetap mengapresiasi langkah Presiden. Ia menilai hal ini sebagai bentuk kepekaan Prabowo terhadap rasa keadilan di masyarakat. Presiden menjalankan fungsi check and balances untuk meluruskan proses hukum yang bermasalah.

Pada akhirnya, negara telah mengambil sikap tegas. Ira Puspadewi kembali bersih di mata hukum, menutup drama kasus korupsi ASDP dengan akhir yang tak terduga.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Sumber Berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB