Dokter Detektif dr Samira Resmi Jadi Tersangka UU ITE, Polisi Buka Opsi Mediasi

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Detektif dr Samira. (Posnews/Ist)

Dokter Detektif dr Samira. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Polisi menetapkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda mengatakan, penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dr Samira sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025.

โ€œPerkara sudah naik penyidikan dan tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,โ€ ujar Dwi, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga :  Protes Kesejahteraan, Hakim Adhoc Gelar Mogok Sidang Nasional Hingga 21 Januari 2026

Dwi menjelaskan, penyidik menjerat dr Samira dengan Pasal 27A UU ITE. Meski begitu, polisi tetap membuka ruang mediasi antara dr Samira dan pelapor, dr Richard Lee.

Penyidik telah memanggil kedua pihak untuk mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, jadwal tersebut ditunda hingga 6 Januari 2026.

โ€œJika sampai 6 Januari kedua pihak tidak hadir, kami akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan tersangka,โ€ tegas Dwi.

Polisi memastikan tidak menahan dr Samira karena ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. Kendati demikian, status tersangka tetap berlaku dan dr Samira wajib lapor.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih, Telusuri Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari laporan pencemaran nama baik yang terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/779/III/2025 tertanggal 6 Maret 2025, yang diajukan oleh AM dan RG.

Kini, publik menanti hasil mediasi sekaligus kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matinya Diplomasi Rahasia? Dampak Kebocoran Data Intelijen terhadap Hubungan Bilateral
Mudik 2026: Wakapolri Ungkap Puncak Arus dan Strategi Pengamanan di Merak-Bakauheni
Nasionalisme Vaksin dan Kesenjangan Kesehatan: Pelajaran dari Pandemi untuk Masa Depan
Wakapolda Metro Jaya Cek Pos Bandara Soetta, Layanan Gratis Pindah Terminal Mudik 2026
Pengamanan Ketat di Cikunir, Polisi Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
Efek Konflik Timur Tengah, ASN Jakarta Bakal WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
Pabrik Uang Palsu di Purwakarta Digerebek, Pelaku Ditangkap di Warung Nasi Goreng
Pukulan Telak bagi RFK Jr.: Hakim AS Blokir Perombakan Kebijakan Vaksin Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31 WIB

Matinya Diplomasi Rahasia? Dampak Kebocoran Data Intelijen terhadap Hubungan Bilateral

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:44 WIB

Mudik 2026: Wakapolri Ungkap Puncak Arus dan Strategi Pengamanan di Merak-Bakauheni

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:30 WIB

Nasionalisme Vaksin dan Kesenjangan Kesehatan: Pelajaran dari Pandemi untuk Masa Depan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:28 WIB

Wakapolda Metro Jaya Cek Pos Bandara Soetta, Layanan Gratis Pindah Terminal Mudik 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:12 WIB

Pengamanan Ketat di Cikunir, Polisi Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru