JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Polisi menetapkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda mengatakan, penyidik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dr Samira sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025.
โPerkara sudah naik penyidikan dan tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,โ ujar Dwi, Kamis (25/12/2025).
Dwi menjelaskan, penyidik menjerat dr Samira dengan Pasal 27A UU ITE. Meski begitu, polisi tetap membuka ruang mediasi antara dr Samira dan pelapor, dr Richard Lee.
Penyidik telah memanggil kedua pihak untuk mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, jadwal tersebut ditunda hingga 6 Januari 2026.
โJika sampai 6 Januari kedua pihak tidak hadir, kami akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan tersangka,โ tegas Dwi.
Polisi memastikan tidak menahan dr Samira karena ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. Kendati demikian, status tersangka tetap berlaku dan dr Samira wajib lapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berawal dari laporan pencemaran nama baik yang terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/779/III/2025 tertanggal 6 Maret 2025, yang diajukan oleh AM dan RG.
Kini, publik menanti hasil mediasi sekaligus kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















