Daftar Barang yang Dilarang Masuk ke Istana Saat HUT ke-80 RI, Warga Wajib Tahu

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemensetneg menerapkan aturan ketat bagi warga yang hadir di upacara 17 Agustus di Istana Merdeka. (Dok-Sesneg)

Kemensetneg menerapkan aturan ketat bagi warga yang hadir di upacara 17 Agustus di Istana Merdeka. (Dok-Sesneg)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah membuka kesempatan bagi 16 ribu masyarakat untuk hadir langsung dalam upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025. Panitia memastikan momentum bersejarah ini berlangsung khidmat dengan pengawasan ketat serta aturan yang wajib dipatuhi seluruh undangan.

Setiap tahun, masyarakat menjadikan upacara kemerdekaan di Istana Merdeka sebagai magnet. Tahun ini, panitia mengundang 16 ribu peserta, meningkat dari sekitar 8 ribu pada tahun sebelumnya. Lonjakan jumlah undangan ini menunjukkan kecintaan masyarakat terhadap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.

Bagi warga yang beruntung memperoleh undangan, kehadiran langsung di halaman Istana Merdeka bukan hanya momen langka, tetapi juga kebanggaan untuk merayakan kemerdekaan bersama Presiden RI, Wakil Presiden, pejabat negara, dan para tamu kehormatan.

Kemensetneg Umumkan Daftar Barang Terlarang

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan sejumlah aturan ketat bagi masyarakat yang akan hadir. Pemerintah mengumumkan daftar barang terlarang melalui akun Instagram resminya, @kemensetneg.ri.

Baca Juga :  DLH DKI Jakarta Angkut 79,29 Ton Sampah Pasca-HUT RI ke-80

Panitia melarang pengunjung membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, korek api, minuman keras, narkotika, zat kimia berbahaya, maupun benda mudah terbakar.

Selain itu, petugas juga melarang pengunjung membawa spanduk, pamflet, atau dokumen yang tidak berkaitan dengan upacara HUT RI. Pemerintah menekankan agar masyarakat tidak menggunakan simbol selain lambang negara Indonesia serta tidak mengibarkan bendera asing di area Istana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan Merokok dan Etika Berpakaian

Petugas melarang masyarakat merokok, baik dengan rokok konvensional maupun elektrik, demi menjaga kesopanan, keamanan, dan kekhidmatan jalannya upacara.

Kemensetneg mengimbau seluruh warga undangan agar mengikuti tata tertib, mengenakan pakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan, serta memakai perhiasan secukupnya tanpa berlebihan.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Komjen Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen (Purn) Dofiri

Panitia Tekankan Ketepatan Waktu dan Kedisiplinan

Panitia meminta masyarakat datang minimal satu jam lebih awal dari jadwal dimulainya upacara agar acara berjalan lancar. Mereka juga menekankan pentingnya memahami denah lokasi yang tertera pada undangan sehingga peserta tidak kebingungan mencari tempat duduk.

“Bawa barang secukupnya, gunakan perhiasan secukupnya, dan ikuti arahan petugas di lapangan,” tulis Kemensetneg dalam imbauannya.

Momen Nasional yang Jadi Sorotan Dunia

Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Merdeka selalu menjadi sorotan nasional dan internasional. Selain pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), masyarakat juga akan menyaksikan parade budaya, penampilan musik, hingga atraksi pasukan TNI-Polri yang menambah semarak perayaan.

Dengan hadirnya 16 ribu masyarakat, pemerintah berharap perayaan tahun ini berlangsung meriah sekaligus menumbuhkan semangat persatuan bangsa. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Viral di Tangerang Ditangkap Usai Tantang Polwan
Polri Pasang Sistem Anti-Drone Canggih di MotoGP Mandalika 2025
TNI 80 Tahun, Reformasi Militer Mandek, Politik Militer Menguat
Liburan Natal dan Tahun Baru Hemat, Tiket Transportasi Dapat Diskon Besar
Pertemuan Hangat Jokowi–Prabowo di Jakarta, Publik Soroti Sinyal Politik
Korban Tawuran Pelajar di Tomang Jalani Jahitan Kepala, Pelaku Ditangkap Polisi
Truk Tronton Terjun dari Tol Jakarta-Merak Timpa Mobil dan Motor, 5 Orang Terluka
Pria Majalengka Tewas Ditusuk di Kembangan, Diduga Masalah Pekerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Debt Collector Viral di Tangerang Ditangkap Usai Tantang Polwan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polri Pasang Sistem Anti-Drone Canggih di MotoGP Mandalika 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:27 WIB

TNI 80 Tahun, Reformasi Militer Mandek, Politik Militer Menguat

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Liburan Natal dan Tahun Baru Hemat, Tiket Transportasi Dapat Diskon Besar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Pertemuan Hangat Jokowi–Prabowo di Jakarta, Publik Soroti Sinyal Politik

Berita Terbaru