Daftar Barang yang Dilarang Masuk ke Istana Saat HUT ke-80 RI, Warga Wajib Tahu

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemensetneg menerapkan aturan ketat bagi warga yang hadir di upacara 17 Agustus di Istana Merdeka. (Dok-Sesneg)

Kemensetneg menerapkan aturan ketat bagi warga yang hadir di upacara 17 Agustus di Istana Merdeka. (Dok-Sesneg)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah membuka kesempatan bagi 16 ribu masyarakat untuk hadir langsung dalam upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025. Panitia memastikan momentum bersejarah ini berlangsung khidmat dengan pengawasan ketat serta aturan yang wajib dipatuhi seluruh undangan.

Setiap tahun, masyarakat menjadikan upacara kemerdekaan di Istana Merdeka sebagai magnet. Tahun ini, panitia mengundang 16 ribu peserta, meningkat dari sekitar 8 ribu pada tahun sebelumnya. Lonjakan jumlah undangan ini menunjukkan kecintaan masyarakat terhadap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.

Bagi warga yang beruntung memperoleh undangan, kehadiran langsung di halaman Istana Merdeka bukan hanya momen langka, tetapi juga kebanggaan untuk merayakan kemerdekaan bersama Presiden RI, Wakil Presiden, pejabat negara, dan para tamu kehormatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemensetneg Umumkan Daftar Barang Terlarang

Baca Juga :  Teror Salat Jumat di Masjid SMAN 72 Jakarta, 3 dari 8 Jemaah Luka Berat - Ada Senjata Laras Panjang

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan sejumlah aturan ketat bagi masyarakat yang akan hadir. Pemerintah mengumumkan daftar barang terlarang melalui akun Instagram resminya, @kemensetneg.ri.

Panitia melarang pengunjung membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, korek api, minuman keras, narkotika, zat kimia berbahaya, maupun benda mudah terbakar.

Selain itu, petugas juga melarang pengunjung membawa spanduk, pamflet, atau dokumen yang tidak berkaitan dengan upacara HUT RI. Pemerintah menekankan agar masyarakat tidak menggunakan simbol selain lambang negara Indonesia serta tidak mengibarkan bendera asing di area Istana.

Larangan Merokok dan Etika Berpakaian

Petugas melarang masyarakat merokok, baik dengan rokok konvensional maupun elektrik, demi menjaga kesopanan, keamanan, dan kekhidmatan jalannya upacara.

Kemensetneg mengimbau seluruh warga undangan agar mengikuti tata tertib, mengenakan pakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan, serta memakai perhiasan secukupnya tanpa berlebihan.

Baca Juga :  Dua Pria Curi Paket dari Mobil Box Saat Macet di Cilincing, Satu Pelaku Diamankan

Panitia Tekankan Ketepatan Waktu dan Kedisiplinan

Panitia meminta masyarakat datang minimal satu jam lebih awal dari jadwal dimulainya upacara agar acara berjalan lancar. Mereka juga menekankan pentingnya memahami denah lokasi yang tertera pada undangan sehingga peserta tidak kebingungan mencari tempat duduk.

“Bawa barang secukupnya, gunakan perhiasan secukupnya, dan ikuti arahan petugas di lapangan,” tulis Kemensetneg dalam imbauannya.

Momen Nasional yang Jadi Sorotan Dunia

Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Merdeka selalu menjadi sorotan nasional dan internasional. Selain pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), masyarakat juga akan menyaksikan parade budaya, penampilan musik, hingga atraksi pasukan TNI-Polri yang menambah semarak perayaan.

Dengan hadirnya 16 ribu masyarakat, pemerintah berharap perayaan tahun ini berlangsung meriah sekaligus menumbuhkan semangat persatuan bangsa. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sasar Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kasus Silmy Karim Memanas
Kejagung Bongkar Dugaan Money Laundering Don Ritto, 4 Perusahaan Digeledah
137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:22 WIB

KPK Sasar Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kasus Silmy Karim Memanas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Money Laundering Don Ritto, 4 Perusahaan Digeledah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Berita Terbaru