Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bahar bin Smith saat tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan di Cipondoh. (Posnews/Ist)

Bahar bin Smith saat tiba di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan di Cipondoh. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Penetapan tersangka setelah melalui penyidik dan menemukan bukti cukup kemudian menggelar perkara pada akhir Januari 2026.

Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 22 September 2025, ketika korban bernama Rida, anggota Banser, mengalami kekerasan fisik saat kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang hingga harus dirawat di rumah sakit.

Penyidik menggunakan SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 31 Januari 2026 untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penyidik telah mengirim surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan.

Penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.

Baca Juga :  Kematian Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan, Polisi Bongkar Dugaan Penganiayaan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung profesional, transparan, dan sesuai ketentuan undang-undang, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh publik.

Aparat terus melakukan pemeriksaan mendalam hingga proses peradilan selesai.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh agama terkenal dan memicu tanggapan berbagai kalangan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang
Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Begini Kronologinya
Pilkades Bekasi Tinggal Hitungan Jam, MUI: Beda Pilihan Jangan Bermusuhan
Pilkades Bekasi Tinggal Sehari, Polisi Waspadai Botoh dan Bentuk Satgas Antijudi
Tiga Karung di Petamburan Bikin Polisi Curiga, Isinya 62,5 Kg Ganja
Jangan Lupa Payung, Hujan Berpotensi Guyur Jabodetabek Sabtu Ini
Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut
Pilkades Serentak Bekasi 20 September, 154 Desa Dijaga Ketat Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang

Sabtu, 19 September 2026 - 16:44 WIB

Jule Diamankan Polisi Terkait Vape Etomidate, Begini Kronologinya

Sabtu, 19 September 2026 - 13:24 WIB

Pilkades Bekasi Tinggal Sehari, Polisi Waspadai Botoh dan Bentuk Satgas Antijudi

Sabtu, 19 September 2026 - 10:34 WIB

Tiga Karung di Petamburan Bikin Polisi Curiga, Isinya 62,5 Kg Ganja

Sabtu, 19 September 2026 - 05:34 WIB

Jangan Lupa Payung, Hujan Berpotensi Guyur Jabodetabek Sabtu Ini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo. (Posbews/YouTube)

NASIONAL

Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:03 WIB

Honor resmi meluncurkan Pad X9b Max ke pasar global. Simak spesifikasi layar 13 inci 120Hz, baterai 10.100mAh, dan harga resminya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Honor Resmi Boyong Tablet Pad X9b Max ke Pasar Global

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:18 WIB

Micron merilis modul memori DDR5 RDIMM 512GB pertama di dunia. Simak keunggulan kecepatan 9200 MT/s dan efisiensi daya 60 persen. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Micron Luncurkan Modul Memori DDR5 RDIMM 512GB

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:25 WIB