Vonis Sejarah: Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ujian bagi demokrasi. Korea Selatan menanti putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan, sebuah momen yang membangkitkan kembali ingatan kelam era kediktatoran militer. Dok: Istimewa.

Ujian bagi demokrasi. Korea Selatan menanti putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan, sebuah momen yang membangkitkan kembali ingatan kelam era kediktatoran militer. Dok: Istimewa.

SEOUL, POSNEWS.CO.ID – Lembaga peradilan Korea Selatan mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum terhadap kekuasaan tertinggi. Pada Kamis, pengadilan memvonis mantan Presiden Yoon Suk Yeol dengan hukuman penjara seumur hidup disertai kerja paksa.

Hakim menyimpulkan bahwa tindakan Yoon pada malam 3 Desember 2024 merupakan upaya pemberontakan yang nyata. Oleh karena itu, Yoon kini menyandang status sebagai kepala negara terpilih pertama dalam era demokrasi negara tersebut yang menerima hukuman kustodian maksimal.

Penghancuran Tatanan Konstitusional

Tim jaksa penuntut sebelumnya melayangkan tuntutan hukuman mati bagi Yoon. Mereka berargumen bahwa pengerahan pasukan militer untuk mengepung parlemen adalah tindakan fatal. Bahkan, jaksa menyebut langkah Yoon sebagai upaya sistematis untuk melumpuhkan fungsi legislatif dan menangkap lawan-lawan politiknya secara ilegal.

Namun demikian, pengadilan memutuskan hukuman penjara seumur hidup sebagai vonis yang dianggap proporsional. Berdasarkan hukum Korea Selatan, dakwaan memimpin pemberontakan memang membawa tiga opsi hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Hakim menilai tindakan Yoon telah menyebabkan kehancuran berat pada tatanan hukum negara.

Baca Juga :  Tensi Membara di Okinawa: Jet Tempur China Kunci Radar ke Pesawat Jepang, Tokyo Protes Keras

Pembelaan Yoon dan Penolakan Hakim

Selama proses persidangan, Yoon Suk Yeol tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia melabeli seluruh investigasi polisi sebagai “konspirasi politik” yang bertujuan menjatuhkan reputasinya. Selain itu, ia berdalih bahwa deklarasi darurat militer tersebut bertujuan untuk memperingatkan warga akan ancaman “kediktatoran parlemen” dari pihak oposisi.

Meskipun begitu, majelis hakim menolak argumen tim hukum Yoon yang mengeklaim bahwa tidak ada niat untuk mengganggu konstitusi. Pasalnya, bukti-bukti di lapangan menunjukkan adanya mobilisasi pasukan bersenjata guna mengepung gedung dewan. Penyelidikan mengungkap bahwa krisis selama enam jam tersebut merupakan ancaman demokrasi paling serius bagi Korea Selatan dalam beberapa dekade terakhir.

Sinyal Keras dari Rangkaian Vonis Terkait

Putusan hari Kamis ini merupakan puncak dari serangkaian vonis terhadap para loyalis Yoon sebelumnya. Pada Januari lalu, mantan Perdana Menteri Han Duck-soo menerima vonis 23 tahun penjara. Bahkan, hukuman tersebut jauh melampaui tuntutan asli jaksa yang hanya 15 tahun.

Selanjutnya, pada 12 Februari, mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min juga menerima hukuman tujuh tahun penjara. Lee terbukti menyalurkan perintah Yoon untuk memutus aliran listrik dan air ke kantor-kantor media selama krisis berlangsung. Dengan demikian, rangkaian putusan ini menciptakan lingkungan yuridis yang sangat kuat bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada Yoon sebagai aktor utama “kudeta mandiri” tersebut.

Bayang-Bayang Tradisi Pengampunan

Sejarah politik Korea Selatan mencatat pola yang unik terkait penahanan mantan pemimpin negara. Sebut saja mantan Presiden Park Geun-hye yang pernah menerima vonis 32 tahun sebelum akhirnya mendapatkan pengampunan presiden pada tahun 2021.

Bukan hanya itu, diktator militer Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo juga pernah menerima vonis mati dan puluhan tahun penjara pada tahun 1996, namun keduanya pun akhirnya bebas melalui pengampunan. Oleh sebab itu, publik kini bertanya-tanya apakah Yoon Suk Yeol akan benar-benar menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi atau justru mengikuti jejak para pendahulunya melalui jalur grasi di masa depan.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Strategi Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan, Tetap Hemat Meski Banyak Undangan Bukber
Tips Anti-Lemas: Panduan Nutrisi Sahur Agar Stamina Terjaga hingga Berbuka
Ditpolairud Polda Metro Jaya Angkut 200 Kg Sampah di Pulau Lancang, Turunkan 15 Personel
Polisi Gadungan Babak Belur di Terminal Terpadu Depok Usai Peras Tukang Parkir
Keir Starmer Ancam Blokir Raksasa Teknologi Jika Deepfake Tak Dihapus
Kasus Video Stand Up Comedy, Dittipidsiber Periksa Admin Kanal Pandji Pragiwaksono
Romania Lumpuh: Badai Salju Dahsyat Paksa Bucharest Siaga
Washington Tolak Tenggat Waktu Saat Ancaman Serangan Militer ke Iran Capai 90 Persen

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:00 WIB

Strategi Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan, Tetap Hemat Meski Banyak Undangan Bukber

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:35 WIB

Tips Anti-Lemas: Panduan Nutrisi Sahur Agar Stamina Terjaga hingga Berbuka

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:31 WIB

Vonis Sejarah: Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:59 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Angkut 200 Kg Sampah di Pulau Lancang, Turunkan 15 Personel

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:42 WIB

Polisi Gadungan Babak Belur di Terminal Terpadu Depok Usai Peras Tukang Parkir

Berita Terbaru