Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 7,5 Ton Timah Bangka Selatan ke Malaysia

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menjelaskan kasus 7,5 ton timah ilegal. (Posnews/ist)

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menjelaskan kasus 7,5 ton timah ilegal. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus membongkar kasus penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.

Terbaru, penyidik menyita satu unit kapal lengkap dengan mesin tempel yang diduga menjadi sarana awal pengangkutan timah ilegal dari wilayah Bangka Selatan.

Tim menyita kapal tersebut di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal itu diduga berperan sebagai pengangkut dari daratan menuju titik temu di tengah laut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, muatan pasir timah dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

“Kapal ini menjadi barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana angkut dari darat ke tengah laut, lalu muatan dipindahkan ke kapal lain untuk dikirim ke Malaysia,” tegas Irhamni.

Baca Juga :  Gubernur DKI Tegur MRT Soal Tarif Sewa Kios Blok M, UMKM Jadi Prioritas

Berawal dari Pengungkapan 7,5 Ton Timah Ilegal

Kasus ini bermula dari terungkapnya penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal pada 13 Oktober 2025.

Saat itu, otoritas maritim Malaysia mengamankan 11 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tanpa dokumen perjalanan maupun dokumen muatan resmi.

Selanjutnya, sebelas ABK tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengamankan barang bukti pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia.

Meski demikian, total muatan yang berhasil dikirim dalam satu kali pemberangkatan mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram. Namun, dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ungkap Irhamni.

Baca Juga :  Skandal Pasar Modal Rp14,5 Triliun, OJK Jerat Beneficial Owner dan Eks Direktur Sekuritas

Alat Komunikasi Disita, Aktor Utama Diburu

Tidak berhenti di situ, penyidik turut menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Saat ini, tim masih menganalisis perangkat tersebut untuk menelusuri jaringan dan mengungkap aktor utama yang diduga mengendalikan operasi dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus penyelundupan pasir timah ilegal ini menjadi perhatian serius karena merugikan negara dan berdampak pada tata niaga serta lingkungan.

Selain itu, praktik ilegal lintas negara ini juga berpotensi melanggar ketentuan ekspor mineral yang diatur pemerintah.

Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan timah ilegal hingga ke akar-akarnya.

Aparat memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Kecurigaan Ibu, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Terungkap di Sumenep
Baku Tembak di Nduga Tewaskan Dua Orang, TNI Temukan Uang Rp88 Juta dan 18 HP
Operasi Patuh 2026 Segera Dimulai, Pengendara Lawan Arus Jadi Perhatian Polisi
Pesawat Asian One Air Keluar Landasan di Papua Tengah, 2 Anggota TNI Terluka
Detik-Detik BYD Atto 1 Tabrak Beruntun di Blok M, Pengemudi Ojol Patah Kaki
Kampung Ambon Kembali Digerebek, Polisi Sita 10 Senjata Tajam dan Airsoft Gun
Maut Mengintai di Balik Kabut Asap Sampit, 2 Pemotor Tewas Tabrakan dengan Truk
Terapis Pijat Panggilan Mengaku Dianiaya dan Diperas di Kamar Kontrakan Jakpus

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Berawal dari Kecurigaan Ibu, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Terungkap di Sumenep

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Baku Tembak di Nduga Tewaskan Dua Orang, TNI Temukan Uang Rp88 Juta dan 18 HP

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Operasi Patuh 2026 Segera Dimulai, Pengendara Lawan Arus Jadi Perhatian Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Pesawat Asian One Air Keluar Landasan di Papua Tengah, 2 Anggota TNI Terluka

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Detik-Detik BYD Atto 1 Tabrak Beruntun di Blok M, Pengemudi Ojol Patah Kaki

Berita Terbaru