Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 7,5 Ton Timah Bangka Selatan ke Malaysia

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menjelaskan kasus 7,5 ton timah ilegal. (Posnews/ist)

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menjelaskan kasus 7,5 ton timah ilegal. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus membongkar kasus penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.

Terbaru, penyidik menyita satu unit kapal lengkap dengan mesin tempel yang diduga menjadi sarana awal pengangkutan timah ilegal dari wilayah Bangka Selatan.

Tim menyita kapal tersebut di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal itu diduga berperan sebagai pengangkut dari daratan menuju titik temu di tengah laut.

Selanjutnya, muatan pasir timah dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

“Kapal ini menjadi barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana angkut dari darat ke tengah laut, lalu muatan dipindahkan ke kapal lain untuk dikirim ke Malaysia,” tegas Irhamni.

Baca Juga :  PM Baru Jepang Picu Badai Diplomatik, Samakan Taiwan dengan Ancaman Kelangsungan Hidup

Berawal dari Pengungkapan 7,5 Ton Timah Ilegal

Kasus ini bermula dari terungkapnya penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal pada 13 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, otoritas maritim Malaysia mengamankan 11 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tanpa dokumen perjalanan maupun dokumen muatan resmi.

Selanjutnya, sebelas ABK tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengamankan barang bukti pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia.

Meski demikian, total muatan yang berhasil dikirim dalam satu kali pemberangkatan mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram. Namun, dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ungkap Irhamni.

Baca Juga :  Setya Novanto Bebas Bersyarat Jelang HUT ke-80 RI, Hukuman Dikurangi MA

Alat Komunikasi Disita, Aktor Utama Diburu

Tidak berhenti di situ, penyidik turut menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Saat ini, tim masih menganalisis perangkat tersebut untuk menelusuri jaringan dan mengungkap aktor utama yang diduga mengendalikan operasi dari wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Kasus penyelundupan pasir timah ilegal ini menjadi perhatian serius karena merugikan negara dan berdampak pada tata niaga serta lingkungan.

Selain itu, praktik ilegal lintas negara ini juga berpotensi melanggar ketentuan ekspor mineral yang diatur pemerintah.

Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan timah ilegal hingga ke akar-akarnya.

Aparat memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?
Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?
5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?
Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 14:58 WIB

PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Jumat, 17 April 2026 - 12:40 WIB

Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Berita Terbaru

Ilustrasi, Benteng digital yang retak. Di tahun 2026, metode peretasan telah berevolusi menggunakan kecerdasan buatan, membuat kebiasaan lama kita tidak lagi cukup untuk melindungi identitas dan aset finansial di ruang siber. Dok: Istimewa.

NETIZEN

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:32 WIB