TANA TORAJA, POSNEWS.CO.ID – Warga Kelurahan Kamali Pentalluan, Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, digegerkan aksi keji seorang remaja berinisial IA (18) yang membacok ibu kandungnya sendiri, AT (36), secara brutal pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.40 Wita.
Polisi memastikan pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
Peristiwa berdarah itu terjadi di RT Bulen, Kelurahan Kamali Pentalluan, Makale. Polisi menyebut pelaku nekat menyerang korban karena emosi tidak menemukan makanan di rumah setelah bermain game.
“Pelaku mengayunkan parang ke arah korban secara berulang kali,” tegas Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, dalam keterangannya.
Emosi Usai Main Game, Langsung Ambil Parang
Menurut polisi, sebelum kejadian pelaku baru saja selesai bermain game. Namun saat hendak makan, ia tidak menemukan makanan di rumah. Bukannya mencari solusi, pelaku justru tersulut emosi.
“Terduga pelaku tidak menemukan makanan untuk dimakan sehingga marah, lalu mengambil sebilah parang dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya,” jelas Syahruddin.
Tanpa ampun, IA menyerang korban secara membabi buta di dalam rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Alami Luka Robek dan Gigitan
Akibat serangan itu, AT mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. Korban menderita luka robek di kedua tangan, kedua kaki, serta luka di bagian tubuh lainnya. Polisi juga menemukan luka gigitan di lengan dan punggung korban.
“Terdapat luka robek pada kedua tangan dan kaki, luka lecet pada kaki kanan dan punggung kanan, serta luka gigitan pada lengan dan punggung kanan,” ungkap Syahruddin.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung membantu dan melaporkan ke polisi. Selanjutnya, korban dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis intensif.
Pelaku Diamankan, Terancam Pidana Berat
Polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian. Saat ini, penyidik masih mendalami motif lengkap dan kondisi psikologis pelaku.
Atas perbuatannya, IA terancam dijerat pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.
Kasus ini mengejutkan warga Tana Toraja. Polisi mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan kondisi emosional anak dan dampak kecanduan game yang bisa memicu ledakan amarah tak terkendali. (red)
Editor : Hadwan





















