TOKYO, POSNEWS.CO.ID – Lembaga peradilan Jepang mencatatkan sejarah baru dalam pengawasan organisasi keagamaan. Pengadilan Tinggi Tokyo resmi menguatkan keputusan pembubaran terhadap Federasi Keluarga untuk Perdamaian dan Unifikasi Dunia, yang lebih populer dengan nama Gereja Unifikasi.
Keputusan ini bersifat mengikat dan segera berlaku. Alhasil, organisasi yang telah berdiri di Jepang sejak tahun 1964 tersebut kehilangan statusnya sebagai korporasi keagamaan. Pemerintah kini memulai prosedur likuidasi untuk menyita aset-aset organisasi sebagai langkah awal pemulihan hak-hak para korban.
Pelanggaran Hukum Perdata Perdana
Putusan ini sangat signifikan karena menjadi kasus ketiga dalam sejarah Jepang di mana sebuah kelompok agama dibubarkan akibat pelanggaran hukum. Sebelumnya, pembubaran hanya terjadi pada kelompok yang melakukan tindak pidana berat, seperti sekte AUM Shinrikyo yang melancarkan serangan gas saraf pada tahun 1995.
Namun demikian, Gereja Unifikasi menjadi organisasi pertama yang dibubarkan murni berdasarkan pelanggaran Kode Sipil (Hukum Perdata). Pengadilan menyimpulkan bahwa praktik meminta donasi secara melawan hukum telah merusak kesejahteraan publik secara substansial. “Kami berharap proses likuidasi berjalan tepat di bawah pengawasan pengadilan guna menjamin ganti rugi yang cepat bagi para korban,” tegas Sekretaris Kabinet Minoru Kihara dalam konferensi pers di Tokyo.
Dampak Pembunuhan Shinzo Abe
Scrutiny terhadap Gereja Unifikasi mencapai puncaknya pasca-penembakan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe pada tahun 2022. Pelaku penembakan, Tetsuya Yamagami, mengeklaim bertindak atas dasar dendam karena ibunya mengalami kebangkrutan akibat donasi berlebihan kepada gereja tersebut.
Selanjutnya, penyelidikan mengungkap adanya hubungan erat antara sejumlah anggota parlemen dari Partai Demokrat Liberal (LDP) dengan organisasi tersebut. Pengungkapan ini memicu kemarahan publik yang luar biasa, sehingga memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan hukum tegas. Berdasarkan putusan Pengadilan Distrik Tokyo pada Maret 2025, gereja tersebut terbukti menipu sedikitnya 20,4 miliar yen (sekitar Rp2,1 triliun) dari sekitar 1.500 anggota melalui taktik tekanan psikologis dan penjualan barang-barang religius dengan harga selangit.
Respon Gereja dan Perlindungan Anak
Pihak Gereja Unifikasi membantah keterlibatan organisasional dalam permintaan donasi yang tidak patut. Mereka berargumen bahwa tingkat kerugian telah menurun sejak tahun 2009 setelah mereka mendeklarasikan langkah kepatuhan yang lebih ketat. Selain itu, mereka bersikeras bahwa pembubaran hanya boleh dilakukan atas dasar pelanggaran kriminal, bukan perdata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun begitu, parlemen Jepang telah mengesahkan undang-undang baru pada Desember 2022 untuk mengatur taktik penggalangan dana yang manipulatif. Langkah ini diambil setelah banyaknya laporan mengenai penderitaan anak-anak dari anggota gereja yang kehilangan masa depan akibat kemiskinan struktural keluarga mereka. Melalui keputusan hari ini, pemerintah memastikan bahwa eksploitasi di bawah kedok agama tidak lagi memiliki tempat di dalam tatanan hukum Jepang modern.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















