Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangsel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Ciputat Timur menunjukkan barang bukti ribuan butir obat keras tanpa izin edar hasil penggerebekan di kawasan Rengas, Ciputat Timur, Tangsel, Senin (18/8/2025). (Dok-Humas Polres Tangsel)

Petugas Polsek Ciputat Timur menunjukkan barang bukti ribuan butir obat keras tanpa izin edar hasil penggerebekan di kawasan Rengas, Ciputat Timur, Tangsel, Senin (18/8/2025). (Dok-Humas Polres Tangsel)

TANGSEL, ONLINEWS.CO.ID — Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menyebutkan pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., bersama Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung dan anggota Unit Reskrim.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga pelaku berikut ribuan butir obat keras yang dijual tanpa izin,” kata Bambang, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga :  Buron Narkoba Koh Erwin Dibekuk Bareskrim Polri di Perairan Asahan, Nyaris Lolos ke Malaysia

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Ketiganya menjual obat keras daftar G lewat media sosial dengan sistem COD dan jasa ekspedisi.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti antara lain:

  • 2.600 butir Trihexyphenidyl

  • 4.700 butir Tramadol

    ADVERTISEMENT

    ads

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 5.315 butir Hexymer

  • 746 butir Yarindu
    Selain itu, polisi juga menyita 4 unit handphone, 1 printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, koper, tas ransel, uang tunai Rp2,38 juta, kartu identitas, ATM, serta buku catatan transaksi.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati para pelaku sedang menyiapkan obat-obatan ilegal untuk dipasarkan.

Baca Juga :  Kemlu Bantu Pemulangan Jenazah Yurike Sanger, Istri Bung Karno, dari AS

Polsek Ciputat Timur menahan ketiga pelaku dan menjerat mereka dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” tegas Kompol Bambang.

Polisi berkoordinasi dengan BPOM untuk memeriksa barang bukti di laboratorium. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar
Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas
Bazar Lebaran Monas 2026! 100 Ribu Kupon Gratis, 1.000 Sepeda dan Motor Listrik Dibagikan
Kapolri Pantau Arus Balik di Bakauheni, 385 Ribu Kendaraan Belum Kembali
Serangan Siber Teheran: Peretas Iran Bobol Email Pribadi Direktur FBI Kash Patel
Cuba is Next: Donald Trump Beri Sinyal Intervensi Militer Terhadap Havana
Jepang Cabut Pembatasan Operasi PLTU Batu Bara

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:32 WIB

‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:13 WIB

Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:52 WIB

Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:46 WIB

Bazar Lebaran Monas 2026! 100 Ribu Kupon Gratis, 1.000 Sepeda dan Motor Listrik Dibagikan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:31 WIB

Kapolri Pantau Arus Balik di Bakauheni, 385 Ribu Kendaraan Belum Kembali

Berita Terbaru