Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangsel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Ciputat Timur menunjukkan barang bukti ribuan butir obat keras tanpa izin edar hasil penggerebekan di kawasan Rengas, Ciputat Timur, Tangsel, Senin (18/8/2025). (Dok-Humas Polres Tangsel)

Petugas Polsek Ciputat Timur menunjukkan barang bukti ribuan butir obat keras tanpa izin edar hasil penggerebekan di kawasan Rengas, Ciputat Timur, Tangsel, Senin (18/8/2025). (Dok-Humas Polres Tangsel)

TANGSEL, ONLINEWS.CO.ID β€” Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menyebutkan pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., bersama Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung dan anggota Unit Reskrim.

β€œDari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga pelaku berikut ribuan butir obat keras yang dijual tanpa izin,” kata Bambang, Kamis (21/8/2025).

Polisi menangkap tiga tersangka berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Ketiganya menjual obat keras daftar G lewat media sosial dengan sistem COD dan jasa ekspedisi.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti antara lain:

  • 2.600 butir Trihexyphenidyl

  • 4.700 butir Tramadol

  • 5.315 butir Hexymer

  • 746 butir Yarindu
    Selain itu, polisi juga menyita 4 unit handphone, 1 printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, koper, tas ransel, uang tunai Rp2,38 juta, kartu identitas, ATM, serta buku catatan transaksi.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati para pelaku sedang menyiapkan obat-obatan ilegal untuk dipasarkan.

Baca Juga :  Irjen Pol Ruddi Setiawan, Jenderal Humanis Segudang Prestasi dan Rekam Jejak Gemilang

Polsek Ciputat Timur menahan ketiga pelaku dan menjerat mereka dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

β€œKasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” tegas Kompol Bambang.

Polisi berkoordinasi dengan BPOM untuk memeriksa barang bukti di laboratorium.Β (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang
Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar
Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar 15 Hektare, BNPB: 40 Persen Api Sudah Padam
Satgas Ungkap KKB Bakusip Diduga Dalang Pembakaran Pesawat PT AMA

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:17 WIB

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:13 WIB

Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap

Senin, 6 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:09 WIB

Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:56 WIB

Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang

Berita Terbaru

Seorang modder berhasil mengubah smartphone Nubia Z70 Ultra 24GB RAM berbasis Android menjadi PC mini berbasis Linux. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Modder Ubah Nubia Z70 Ultra Menjadi PC Linux

Sabtu, 15 Agu 2026 - 06:00 WIB