Menteri HAM Natalius Pigai Tegas, Pengamat Tak Bisa Dipidana karena Kritik

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan pernyataan terkait kebebasan berpendapat. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan pernyataan terkait kebebasan berpendapat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, angkat bicara soal maraknya pelaporan hukum terhadap pengamat yang menyampaikan kritik.

Ia menegaskan, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak bisa dijadikan dasar pemidanaan.

Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.

“Pengamat yang mengkritik kebijakan tidak bisa dipidana atau dipenjara. Itu bagian dari hak asasi,” tegas Pigai di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Singgung Feri Amsari, Pigai: Tak Perlu Ditanggapi

Pigai juga menyoroti kritik yang disampaikan Feri Amsari terkait isu swasembada pangan.

Namun, ia justru menilai kritik tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Bahkan, menurutnya, tidak perlu ditanggapi serius.

“Feri Amsari bukan ahli pertanian, jadi tidak punya kompetensi di bidang itu. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujarnya lugas.

Baca Juga :  Hujan Ringan Siang Ini, Waspada Wilayah Jakarta Selatan dan Timur

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Feri, Pigai turut menyinggung pernyataan Ubaedillah Badrun. Ia menilai kritik yang disampaikan masih dalam batas wajar sebagai bagian dari diskursus publik.

Karena itu, ia menegaskan tidak ada alasan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Kritik Adalah Hak, Pemerintah Wajib Menjawab

Lebih jauh, Pigai menekankan dalam perspektif HAM, masyarakat adalah pemegang hak (rights holder).

Sementara itu, pemerintah memiliki kewajiban (obligation holder) untuk merespons kebutuhan dan aspirasi publik.

Dengan kata lain, kritik bukan ancaman, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.

“Pernyataan mereka masih dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik,” jelasnya.

Pigai juga menilai maraknya pelaporan antarwarga negara justru berpotensi dimanfaatkan untuk membentuk opini negatif terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Indonesia Dikepung 3 Siklon, BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem dan Gelombang Tinggi

Ia menangkap adanya upaya untuk menggiring narasi bahwa pemerintah anti kritik dan anti demokrasi.

“Saya melihat ada kesan skenario untuk memojokkan pemerintah, seolah-olah anti kritik. Padahal kondisi demokrasi dan HAM kita saat ini baik-baik saja,” tegasnya.

Pigai Klaim Demokrasi Indonesia Sedang ‘Surplus’

Di akhir pernyataannya, Pigai bahkan menyebut kondisi demokrasi Indonesia saat ini dalam מצב yang sangat baik.

Ia menilai ruang kebebasan berekspresi masih terbuka lebar, bahkan cenderung “surplus”.

Dengan kondisi tersebut, ia meminta publik tidak mudah terpancing narasi yang menyesatkan.

“Demokrasi dan HAM kita sedang bagus. Indonesia bahkan menjadi negara yang prominen dalam hal kebebasan,” pungkasnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN dan NU Alarm Keras: Vape Bisa Jadi Pintu Masuk Narkoba
Bareskrim Bongkar TPPU Raksasa, Rp124 Miliar Diputar Lewat Rekening Siluman
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam U-17: Wajib Menang atau Tersingkir
KPK Bongkar Masalah MBG, Tata Kelola Lemah hingga Potensi Korupsi
Update Cuaca Indonesia 18 April 2026: Jakarta, Bekasi, hingga Surabaya Berpotensi Hujan
Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot
Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum
Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas, Pengamat Tak Bisa Dipidana karena Kritik

Sabtu, 18 April 2026 - 16:16 WIB

BNN dan NU Alarm Keras: Vape Bisa Jadi Pintu Masuk Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 15:09 WIB

Bareskrim Bongkar TPPU Raksasa, Rp124 Miliar Diputar Lewat Rekening Siluman

Sabtu, 18 April 2026 - 07:21 WIB

Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam U-17: Wajib Menang atau Tersingkir

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Bongkar Masalah MBG, Tata Kelola Lemah hingga Potensi Korupsi

Berita Terbaru