Polisi Bongkar Peredaran Senpi Ilegal, Revolver dan Peluru Diselundupkan via Merak

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, senjata api jenis revolver. (Ist)

Ilustrasi, senjata api jenis revolver. (Ist)

BANTEN, POSNEWS.CO.ID – Polda Banten membongkar kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal yang meresahkan di wilayah hukumnya.

Dalam operasi tersebut, polisi langsung menangkap dua tersangka berinisial KB dan RH yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli senpi ilegal lintas pulau.

Kapolda Banten, Hengki, menjelaskan bahwa penyidik memulai pengusutan dari Laporan Polisi Nomor 6 tertanggal 8 Maret 2026.

Berdasarkan laporan itu, tim Ditreskrimum langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat.

Penyelundupan Terbongkar di Pelabuhan

Selanjutnya, polisi mengungkap kronologi penangkapan. Tersangka KB mencoba menyelundupkan senjata api jenis revolver dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak.

Petugas mendeteksi aksi tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan alat X-ray.

Baca Juga :  Tiket Kapal Wajib Online, ASDP Siagakan 67 Kapal Hadapi Arus Nataru 2025/2026

Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan barang mencurigakan di dalam tas pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang dibungkus plastik untuk mengelabui petugas.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa tersangka memperoleh senjata api ilegal tersebut dari seseorang berinisial SA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku menggunakan tersangka RH sebagai perantara transaksi, sehingga polisi menduga kuat adanya jaringan peredaran senpi ilegal yang lebih luas.

Motif dan Nilai Transaksi

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap nilai transaksi dalam kasus ini. Kedua tersangka membeli senjata api rakitan tersebut dengan harga Rp7,7 juta.

Baca Juga :  Skuad Timnas Arab Saudi vs Indonesia, Herve Renard Andalkan Salem Al Dawsari

Setelah itu, mereka berencana menjual kembali untuk meraup keuntungan pribadi.

Kasus peredaran senjata api ilegal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, kejahatan ini berpotensi memicu tindak kriminal lain yang lebih besar.

Oleh karena itu, Polda Banten memperketat pengawasan di jalur strategis, termasuk pelabuhan dan pintu masuk antarwilayah.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal.

Dengan pengungkapan ini, aparat berupaya memutus rantai distribusi senpi ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Banten dan sekitarnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rezim Toll Booth Hormuz: Iran Legalkan Pungutan Liar
DPO Narkoba Diburu! Rendy Hermawan, Tangan Kanan “Andre The Doctor” Terendus di Malaysia
Iran Izinkan 10 Tanker Minyak Lintasi Selat Hormuz
Gencatan Senjata Buntu: Trump Ulur Ultimatum Selat Hormuz
Kebakaran Hutan Riau Kian Parah, BNPB Catat 2.713 Hektare Lahan Terbakar Sejak 2026
Karyawati Pokemon Center Tewas Ditikam Penguntit di Hadapan Publik
Polisi Tangkap 2 WNA Liberia di Jakbar, Modus Black Dollar Kembali Terbongkar
Mutasi dan Kenaikan Pangkat TNI 2026: Pangkogabwilhan III hingga Pangdam Jaya Berganti

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:35 WIB

Rezim Toll Booth Hormuz: Iran Legalkan Pungutan Liar

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:49 WIB

DPO Narkoba Diburu! Rendy Hermawan, Tangan Kanan “Andre The Doctor” Terendus di Malaysia

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:31 WIB

Iran Izinkan 10 Tanker Minyak Lintasi Selat Hormuz

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:27 WIB

Gencatan Senjata Buntu: Trump Ulur Ultimatum Selat Hormuz

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:32 WIB

Kebakaran Hutan Riau Kian Parah, BNPB Catat 2.713 Hektare Lahan Terbakar Sejak 2026

Berita Terbaru

Blokade dalam kedok regulasi. Garda Revolusi Iran (IRGC) memberlakukan sistem

INTERNASIONAL

Rezim Toll Booth Hormuz: Iran Legalkan Pungutan Liar

Jumat, 27 Mar 2026 - 09:35 WIB

Blokade dalam kedok regulasi. Garda Revolusi Iran (IRGC) memberlakukan sistem

INTERNASIONAL

Iran Izinkan 10 Tanker Minyak Lintasi Selat Hormuz

Jumat, 27 Mar 2026 - 08:31 WIB

Hitungan mundur yang tertunda. Presiden Donald Trump memperpanjang tenggat waktu pembukaan Selat Hormuz hingga 6 April 2026, sementara ribuan pasukan lintas udara Amerika Serikat mulai memasuki zona tempur. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata Buntu: Trump Ulur Ultimatum Selat Hormuz

Jumat, 27 Mar 2026 - 07:27 WIB