Polisi Bongkar Peredaran Senpi Ilegal, Revolver dan Peluru Diselundupkan via Merak

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, senjata api jenis revolver. (Ist)

Ilustrasi, senjata api jenis revolver. (Ist)

BANTEN, POSNEWS.CO.ID – Polda Banten membongkar kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal yang meresahkan di wilayah hukumnya.

Dalam operasi tersebut, polisi langsung menangkap dua tersangka berinisial KB dan RH yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli senpi ilegal lintas pulau.

Kapolda Banten, Hengki, menjelaskan bahwa penyidik memulai pengusutan dari Laporan Polisi Nomor 6 tertanggal 8 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan itu, tim Ditreskrimum langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat.

Penyelundupan Terbongkar di Pelabuhan

Selanjutnya, polisi mengungkap kronologi penangkapan. Tersangka KB mencoba menyelundupkan senjata api jenis revolver dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak.

Petugas mendeteksi aksi tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan alat X-ray.

Baca Juga :  Warga Kali Baru Cilincing Tewas Tersetrum Listrik Saat Banjir Jakarta Utara

Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan barang mencurigakan di dalam tas pelaku.

Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang dibungkus plastik untuk mengelabui petugas.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa tersangka memperoleh senjata api ilegal tersebut dari seseorang berinisial SA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku menggunakan tersangka RH sebagai perantara transaksi, sehingga polisi menduga kuat adanya jaringan peredaran senpi ilegal yang lebih luas.

Motif dan Nilai Transaksi

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap nilai transaksi dalam kasus ini. Kedua tersangka membeli senjata api rakitan tersebut dengan harga Rp7,7 juta.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Pagi dan Malam Berawan, Siang Cerah di Sejumlah Wilayah

Setelah itu, mereka berencana menjual kembali untuk meraup keuntungan pribadi.

Kasus peredaran senjata api ilegal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, kejahatan ini berpotensi memicu tindak kriminal lain yang lebih besar.

Oleh karena itu, Polda Banten memperketat pengawasan di jalur strategis, termasuk pelabuhan dan pintu masuk antarwilayah.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal.

Dengan pengungkapan ini, aparat berupaya memutus rantai distribusi senpi ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Banten dan sekitarnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentrokan Berdarah di Adonara Timur, 3 Tewas dan Belasan Rumah Dibakar
Begal Sadis Serang Pria di Koja, Korban Dibacok dan Motornya Dibawa Kabur
78 Orang di KM Nurul Salsa, 25 Masih Hilang dan Nakhoda Diperiksa Polisi
Vape Narkoba Dijual Rp4 Juta per Pod, Jaringan di Apartemen Jatinegara Dibongkar
Longsor di Nunukan Bikin 13 Desa Terisolasi, BBM dan Listrik Mulai Krisis
Pabrik Narkoba Beroperasi di Kawasan Elite PIK, WN Singapura Jadi “Koki”
Baku Tembak Saat Operasi di Yahukimo, Tiga Orang Diduga Anggota KKB Tewas
Misteri Kematian Pria di Hotel Kuningan Mulai Terkuak, Polisi Ungkap Dugaan Motif

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:08 WIB

Bentrokan Berdarah di Adonara Timur, 3 Tewas dan Belasan Rumah Dibakar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:55 WIB

Begal Sadis Serang Pria di Koja, Korban Dibacok dan Motornya Dibawa Kabur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

78 Orang di KM Nurul Salsa, 25 Masih Hilang dan Nakhoda Diperiksa Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:04 WIB

Vape Narkoba Dijual Rp4 Juta per Pod, Jaringan di Apartemen Jatinegara Dibongkar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:28 WIB

Longsor di Nunukan Bikin 13 Desa Terisolasi, BBM dan Listrik Mulai Krisis

Berita Terbaru