Perlindungan Anak di Dunia Maya: Turki Bahas Larangan Media Sosial di Bawah 15 Tahun

Kamis, 9 April 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Turki menyusul langkah global. Parlemen Turki mulai memperdebatkan paket hukum untuk melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial guna melindungi generasi muda dari risiko keamanan dan eksploitasi digital. Dok: Istimewa.

Turki menyusul langkah global. Parlemen Turki mulai memperdebatkan paket hukum untuk melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial guna melindungi generasi muda dari risiko keamanan dan eksploitasi digital. Dok: Istimewa.

ANKARA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Turki memulai langkah legislatif untuk memperketat pengawasan ruang digital bagi anak-anak. Parlemen Turki kini memperdebatkan draf undang-undang larangan membuka akun media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Dalam konteks ini, kebijakan tersebut bertujuan memitigasi risiko keamanan dan paparan konten berbahaya. Langkah ini menjadikan Turki sebagai negara terbaru yang menerapkan kontrol ketat terhadap raksasa teknologi internasional di tahun 2026.

Verifikasi Usia dan Kendali Orang Tua

Jika parlemen mengesahkan aturan ini, platform seperti YouTube dan TikTok wajib memasang sistem verifikasi usia mumpuni. Selain itu, perusahaan teknologi harus menyediakan alat kontrol bagi orang tua untuk mengelola akses digital anak.

Menteri Mahinur Ozdemir Goktas menegaskan perlindungan anak dari ancaman daring adalah prioritas utama pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah menuntut perusahaan digital memberikan respon cepat terhadap laporan konten berbahaya. Perusahaan wajib menjaga keselamatan publik dan martabat anak di ruang siber.

Baca Juga :  Jepang Pamerkan Rudal Jarak Jauh Tipe 12 Jelang Penempatan di Kumamoto

Kewajiban Perusahaan Gim dan Sanksi Bandwidth

Aturan baru ini juga menyasar industri gim daring yang kian populer. Pemerintah mewajibkan perusahaan gim internasional menunjuk perwakilan resmi di Turki. Dalam hal ini, otoritas berupaya mempertegas kedaulatan hukum di atas ekosistem digital lintas batas.

Lebih lanjut, otoritas komunikasi Turki telah menyiapkan sanksi berat bagi platform yang melanggar. Usulan penalti mencakup denda finansial masif hingga pengurangan bandwidth internet secara bertahap. Otoritas memandang langkah teknis ini sebagai instrumen pemaksa yang efektif agar korporasi global patuh pada standar etika digital.

Kritik Oposisi: Antara Larangan dan Hak Sipil

Meskipun demikian, partai oposisi utama (CHP) menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah ini. Oposisi menilai kebijakan berbasis hak dan pendidikan lebih mampu melindungi anak daripada pelarangan represif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih lagi, pemerintah Turki memiliki rekam jejak membatasi platform daring untuk meredam kritik politik. Pengamat mencatat pemerintah membatasi komunikasi daring secara luas saat protes kasus Ekrem Imamoglu tahun lalu. Oleh sebab itu, skeptisisme muncul mengenai motif undang-undang ini. Apakah murni demi anak atau alat kontrol informasi 2026?

Baca Juga :  Bahasa Universal Bernama Meme

Tren Global: Dari Australia hingga Indonesia

Turki mengikuti tren internasional yang semakin mengeras terhadap operasional media sosial. Australia memulai pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember lalu. Langkah tersebut mengakibatkan pencabutan sekitar 4,7 juta akun.

Secara simultan, Indonesia juga telah mengimplementasikan larangan serupa sejak bulan Maret lalu. Aturan tersebut bertujuan memerangi pornografi, perundungan siber, dan kecanduan digital. Spanyol, Perancis, dan Inggris juga sedang mempertimbangkan langkah serupa. Mereka mengkhawatirkan dampak konten digital pada kesehatan mental pemuda. Pada akhirnya, kebijakan Ankara akan menjadi barometer penting bagi kedaulatan negara dalam mengatur ruang siber.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita Tewas Terseret Gorong-gorong di Jakbar, Ditemukan 5 Km dari Lokasi
Guncangan Aviasi Global: IATA Peringatkan Pemulihan Avtur Butuh Waktu Berbulan-bulan
Korea Utara Luncurkan Rentetan Rudal saat Jepang-Korsel Perkuat Aliansi
Saiful Mujani Tantang Balas Opini, Bukan Lapor Polisi – Polemik Seruan ‘Jatuhkan Prabowo’
Arus Mudik Lebaran Lancar, Polri Berhasil Kendalikan Lalu Lintas dan Jaga Keamanan
PM Takaichi Desak Presiden Iran Jamin Keamanan Pelayaran Global di Selat Hormuz
Prabowo: Indonesia Aman dari Ancaman Perang Dunia dan Siap Hadapi Krisis Energi
Bareskrim Ciduk WN China di Bali, MDMA dan Ketamin Disamarkan dalam Sachet Minuman

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:38 WIB

Perlindungan Anak di Dunia Maya: Turki Bahas Larangan Media Sosial di Bawah 15 Tahun

Kamis, 9 April 2026 - 12:58 WIB

Balita Tewas Terseret Gorong-gorong di Jakbar, Ditemukan 5 Km dari Lokasi

Kamis, 9 April 2026 - 12:33 WIB

Guncangan Aviasi Global: IATA Peringatkan Pemulihan Avtur Butuh Waktu Berbulan-bulan

Kamis, 9 April 2026 - 11:29 WIB

Korea Utara Luncurkan Rentetan Rudal saat Jepang-Korsel Perkuat Aliansi

Kamis, 9 April 2026 - 10:52 WIB

Saiful Mujani Tantang Balas Opini, Bukan Lapor Polisi – Polemik Seruan ‘Jatuhkan Prabowo’

Berita Terbaru