JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akhirnya meluruskan polemik penggunaan e-KTP untuk check-in hotel hingga isu larangan fotokopi kartu identitas yang sempat memicu kebingungan di masyarakat.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan masyarakat tetap bisa menggunakan e-KTP untuk berbagai kebutuhan administrasi, termasuk saat check-in hotel, selama sesuai aturan yang berlaku.
“e-KTP tetap sah digunakan untuk kebutuhan pelayanan publik maupun layanan lain yang membutuhkan identitas resmi penduduk,” kata Teguh, Selasa (12/5/2026).
Tak Ada Larangan Mutlak Fotokopi e-KTP
Teguh juga membantah anggapan bahwa pemerintah melarang masyarakat memfotokopi e-KTP.
Menurutnya, fotokopi e-KTP masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan layanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Namun, masyarakat dan pihak pengguna diminta tetap memperhatikan keamanan data pribadi agar tidak disalahgunakan.
“Kami mengingatkan seluruh pihak agar menjaga keamanan penyimpanan data serta melindungi data pribadi masyarakat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dukcapil Perkuat Sistem Digital
Selain itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri terus memperkuat sistem verifikasi identitas digital untuk meminimalkan penyalahgunaan data.
Saat ini, Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, mulai dari instansi pemerintah hingga badan usaha.
Verifikasi identitas dilakukan melalui berbagai sistem digital seperti:
- Card reader
- Web service
- Web portal
- Face recognition
- Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Pemerintah juga terus mendorong layanan verifikasi identitas secara elektronik agar proses administrasi lebih cepat dan aman.
Minta Maaf Soal Informasi yang Bikin Bingung
Teguh mengakui penjelasan sebelumnya sempat menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Karena itu, Dukcapil meminta maaf atas informasi yang dinilai kurang jelas.
“Kami mohon maaf atas informasi sebelumnya yang menimbulkan beragam pemahaman di masyarakat,” kata Teguh.
Pemerintah memastikan e-KTP tetap berlaku sebagai identitas resmi untuk berbagai kebutuhan layanan publik maupun aktivitas administrasi sehari-hari. (red)
Editor : Hadwan












