JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural yang merugikan ratusan calon jemaah di Indonesia.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI) yang saat ini telah ditangani aparat kepolisian.
Total korban dalam kasus ini mencapai 320 orang, dengan kerugian masyarakat ditaksir sekitar Rp10 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada calon jemaah haji.
“Pengawasan dan penegakan hukum ini bukan hanya soal tindakan pidana, tetapi perlindungan negara agar ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” ujarnya, Selasa (18/5/2026).
Ia menambahkan, Satgas Haji Polri bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, serta otoritas Arab Saudi untuk mencegah berbagai bentuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan haji.
Pencegahan Jadi Fokus Utama
Polri menegaskan bahwa langkah pencegahan dilakukan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban praktik haji ilegal yang merugikan secara finansial maupun spiritual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawasan juga dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir untuk menutup celah penyimpangan dalam proses keberangkatan.
“Kami ingin memastikan masyarakat berangkat dengan prosedur resmi dan aman. Negara wajib hadir untuk mencegah penyalahgunaan niat ibadah demi keuntungan pribadi,” tegas Isir.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi yang kerap digunakan oleh oknum travel ilegal.
Gagalkan Keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta
Dalam operasi terbaru, Satgas Haji Polri bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Imigrasi menggagalkan keberangkatan haji non-prosedural pada 18 Mei 2026.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap rombongan penumpang yang diduga berangkat melalui jalur tidak sesuai prosedur.
Awalnya, para WNI tersebut mengaku akan berwisata ke Hainan, Tiongkok, melalui penerbangan Jakarta–Singapura.
Namun, hasil pemeriksaan imigrasi menemukan fakta berbeda. Sebanyak 31 orang diketahui membawa visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.
Modus Gunakan Travel dan Visa Kerja
Setelah dilakukan pendalaman, lima orang mengaku akan diberangkatkan untuk ibadah haji melalui jalur tertentu, sementara lainnya mengaku sebagai wisatawan.
Satu orang berperan sebagai tour leader sekaligus pengelola agen perjalanan yang diduga memfasilitasi perjalanan ilegal tersebut.
Petugas menyita 32 paspor, 32 boarding pass Jakarta–Singapura, dan 31 visa kerja Arab Saudi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polri menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan penyelenggara haji non-prosedural yang diduga beroperasi lintas daerah. **
Editor : Hadwan












