JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memburu bandar narkoba bernama Wawan alias W yang diduga mengendalikan peredaran sabu di Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Wawan kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus jaringan narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Putu Putra Sadana, menegaskan pengejaran terhadap Wawan masih terus dilakukan.
“W menjadi DPO BNN dalam perkara jaringan narkoba Labuhan Batu Utara dan TPPU,” ujar Putu, Selasa (19/5/2026).
Bandar Sabu Diduga Kuasai 6 Lapak Narkoba
Berdasarkan data BNN, Wawan memiliki nama asli Hadi Qurniawan Simangunsong, warga Aek Kanopan Timur, Labura. Ia dikenal memiliki ciri rambut pirang di bagian atas.
BNN mengungkap Wawan diduga mengendalikan sedikitnya enam lapak narkoba di wilayah Aek Kanopan yang selama ini menjadi pusat peredaran sabu.
“W mempunyai enam lapak narkoba di Aek Kanopan,” kata Putu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BNN juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Wawan segera melapor melalui call center BNN RI di nomor 184.
Dari Pemulung hingga Jadi Bandar Narkoba
Brigjen Putu mengungkapkan, Wawan dulunya bekerja sebagai pemulung botol bekas sebelum diduga terjun ke bisnis narkotika.
“W awalnya pemulung botol bekas dan kemudian menikah dengan seorang bos barang bekas,” ujarnya.
Seiring waktu, Wawan diduga berkembang menjadi pengendali jaringan narkoba di kawasan tersebut.
Terungkap Usai Lagu ‘Siti Mawarni’ Viral
Kasus ini mencuat setelah warga menyuarakan keresahan terhadap maraknya peredaran narkoba melalui lagu berjudul Siti Mawarni yang viral di media sosial.
Menindaklanjuti keresahan itu, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto memerintahkan Operasi Saber Bersinar 2026 untuk membersihkan kawasan rawan narkoba di Labura.
Dalam operasi gabungan pada 13 Mei 2026, petugas menyisir sejumlah lapak sabu dan rumah yang diduga milik Wawan.
Sita Uang Ratusan Juta dan Sabu
Saat penggerebekan di rumah Wawan, petugas menemukan sabu, uang tunai Rp187,8 juta, belasan ponsel, dokumen kendaraan, hingga sertifikat tanah yang diduga berkaitan dengan bisnis narkotika.
Namun, Wawan berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
Dalam operasi tersebut, BNN mengamankan tujuh orang yang diduga terkait jaringan narkoba tersebut, yakni:
- Romad Tua Munthe
- Suriandi
- Abdul Rahim
- Al Nayan Siagian
- Asrul Hadi Parapat
- Troweh
- Andrianto
BNN menegaskan pengejaran terhadap Wawan dan jaringan lainnya masih terus dilakukan untuk memutus peredaran narkoba di Sumatera Utara. **
Editor : Hadwan












