Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Ribuan Pil Disita

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Pil Tramadol dan Heximer Disita Polisi dari Tanah Abang. (Posnews/Ist)

Ribuan Pil Tramadol dan Heximer Disita Polisi dari Tanah Abang. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menyita ribuan butir pil tanpa izin edar dari sejumlah lokasi.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga terduga pengedar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga :  Polisi Sikat Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Ratusan Alat dan BBM Disita

Selanjutnya, polisi menggerebek tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial A (38), RAD (33), dan K (43).

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi menyita berbagai jenis obat keras ilegal seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y.

Baca Juga :  Hoaks Ijazah Jokowi Memanas, JK Laporkan Rismon dan 4 Kanal YouTube ke Bareskrim

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

“Kami akan menindak tegas seluruh peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” tegas Reynold.

Saat ini, penyidik masih memburu pemasok dan jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat terlarang.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Kasus YTR, Pelaku Aniaya Korban Berulang Kali sejak 2024
Polri Rotasi 1.121 Perwira, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti
Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja
Polda Metro Jaya Ungkap Judol HOT51, Perputaran Uang Capai Rp559,8 Miliar
Bareskrim Sita Rp8,7 Miliar dan Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online
Meta Resmi Rilis Kacamata Pintar Murah
Rusia Bantah Tekan Belarus: Hubungan Tetap Harmonis
Perancis Batasi Jam Kunjung Wisata dan Polandia Siaga

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:00 WIB

Fakta Baru Kasus YTR, Pelaku Aniaya Korban Berulang Kali sejak 2024

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

Polri Rotasi 1.121 Perwira, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:28 WIB

Satgas Mitigasi PHK Resmi Dibentuk, Fokus Cegah Gelombang Pemutusan Kerja

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Judol HOT51, Perputaran Uang Capai Rp559,8 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:59 WIB

Bareskrim Sita Rp8,7 Miliar dan Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online

Berita Terbaru