JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Marwah yang merugikan puluhan calon pengantin di Jakarta Timur.
Pemilik WO berinisial ER ternyata merupakan residivis kasus serupa yang pernah berhadapan dengan hukum di wilayah Jawa Barat.
Fakta tersebut terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mendalami pemeriksaan terhadap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri sekaligus pengelola WO Marwah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik WO Marwah Ditangkap di Bandung Barat
Polisi telah menetapkan RM dan ER sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pernikahan.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Jumat (29/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan tim penyidik berhasil melacak keberadaan kedua pelaku setelah melakukan pencarian intensif.
“Penyidik menangkap kedua tersangka di sebuah kontrakan di wilayah Cililin, Bandung Barat, setelah keduanya diduga berupaya menghindari proses hukum,” kata Bayu.
Polisi Sebut Pelaku Sempat Bersembunyi
Menurut Bayu, kedua tersangka diduga meninggalkan Jakarta setelah kasus WO Marwah ramai diperbincangkan di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Penyidik menduga pasangan tersebut berusaha bersembunyi untuk menghindari pemeriksaan. Namun, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian mereka sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Sementara itu, polisi belum menemukan bukti yang menguatkan informasi mengenai rencana pelaku untuk melarikan diri ke luar negeri.
Korban Capai 58 Orang, Kerugian Rp2,6 Miliar
Hingga awal Juni 2026, penyidik mencatat sedikitnya 58 klien WO Marwah telah melapor sebagai korban. Total kerugian sementara mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Para korban diketahui telah menyetorkan uang untuk berbagai paket pernikahan, mulai dari dekorasi, katering, dokumentasi, hingga kebutuhan acara lainnya.
Namun, layanan yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai kontrak.
Polisi memperkirakan jumlah korban dan nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan penyelidikan yang terus berlangsung.
“Kami masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor,” ujar Bayu.
Polisi Dalami Aliran Dana dan Modus Operasi
Selain memeriksa kedua tersangka, penyidik juga menelusuri aliran dana serta pola operasional WO Marwah untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lainnya.
Sampai saat ini, penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyasar calon pengantin yang telah menyiapkan dana pernikahan dalam jumlah besar.
Polisi mengimbau masyarakat lebih teliti memeriksa legalitas dan rekam jejak penyedia jasa pernikahan sebelum melakukan pembayaran.
Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.
Kasus WO Marwah menambah daftar perkara penipuan jasa pernikahan yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, aparat mengimbau masyarakat menggunakan jasa vendor yang memiliki rekam jejak jelas, kontrak kerja yang transparan, serta reputasi yang dapat diverifikasi. **
Editor : Hadwan











