JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi keji H alias Delon (42) akhirnya berakhir di tangan polisi.
Polres Sukabumi menangkap pria tersebut setelah diduga membunuh kekasihnya, EM (33), seorang ibu empat anak, lalu merampas motor, ponsel, dan perhiasan korban untuk membiayai pelariannya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan jasad EM yang telah tinggal kerangka di kawasan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan mengerikan itu mendorong penyidik bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku dan menangkap H alias Delon.
Polisi Ungkap Modus Pembunuhan
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan penyidik mengungkap perkara ini melalui kombinasi penyelidikan lapangan dan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Polres Sukabumi dan Satreskrim mengungkap bahwa ini adalah perkara dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan,” kata AKBP Samian, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan forensik, pelaku menghabisi korban di sebuah perkebunan jati pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
AKBP Samian menjelaskan, perselisihan memicu pelaku memukul kepala korban menggunakan botol dan batu hingga korban tewas.
“Kesalahpahaman memicu pelaku memukul kepala korban menggunakan botol dan batu sebanyak dua kali,” ujarnya.
Rampas Motor, Ponsel, dan Perhiasan
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa kabur sepeda motor, telepon seluler, dan perhiasan milik korban.
Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi batu, pecahan botol, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor yang sempat digadaikan, telepon seluler, serta perhiasan yang diduga milik korban.
Hapus Jejak Digital, Gadaikan Motor Korban
Pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus riwayat komunikasi digital.
Namun, Tim Scientific Crime Investigation berhasil memulihkan bukti digital yang memperkuat penyidikan.
Selain itu, pelaku menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp2 juta dan menjual sejumlah barang milik korban untuk memenuhi kebutuhan selama melarikan diri.
Penyidik menjerat Delon dengan Pasal 458, Pasal 479 subsider, dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
AKBP Samian menyebut pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Hubungan Asmara Berlangsung Lima Bulan
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan pelaku dan korban telah menjalin hubungan selama sekitar lima bulan sebelum pembunuhan terjadi.
Menurut Dudi, selama menjalin hubungan, korban beberapa kali meminjamkan uang kepada pelaku. Polisi masih mendalami apakah persoalan tersebut menjadi salah satu pemicu tindak pidana. **
Editor : Hadwan













