Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di atas lahan gambut. Sebab, kelestarian ekosistem lahan basah menjadi prioritas utama negara untuk menekan emisi karbon global. Oleh karena itu, setiap pelaku industri harus menaati regulasi tata kelola air secara ketat.

Regulasi Gambut: Batasan Kedalaman Lahan Budidaya

Aturan hukum negara menetapkan batasan yang sangat jelas mengenai pemanfaatan kawasan ekosistem gambut. Secara spesifik, regulasi melarang keras pembukaan perkebunan sawit pada lahan dengan kedalaman gambut melebihi 3 meter. Sebab, gambut dalam berfungsi penting sebagai penyimpan cadangan karbon dan pengatur hidrologi alami.

Sementara itu, pemerintah menginstruksikan dinas terkait untuk memetakan ulang seluruh kawasan lahan basah daerah. Langkah verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan batas kedalaman tanah sebelum perusahaan melakukan penanaman hulu. Dengan demikian, aktivitas budidaya sawit hanya boleh berlangsung pada kawasan gambut dangkal yang aman.

Audit Teknis: Kewajiban Menjaga Tinggi Muka Air Tanah

Kepatuhan hukum pada lahan gambut juga mewajibkan pengusaha melakukan pengelolaan air (water management) secara aktif. Oleh sebab itu, audit teknis rutin menguji kemampuan kebun dalam memelihara tinggi muka air tanah. Aturan menetapkan bahwa tinggi muka air tanah minimal berada pada level 0,4 meter di bawah permukaan gambut.

Namun, pengelola kebun harus menggunakan sistem pintu air otomatis untuk mengatur volume aliran drainase. Dengan begitu, lahan gambut tetap lembap dan tidak mengalami kekeringan ekstrem selama musim kemarau panjang. Pada akhirnya, tata kelola air yang disiplin ini efektif mencegah risiko penurunan permukaan tanah (subsidence).

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Sedang-Lebat

Sanksi Karhutla: Tanggung Jawab Mutlak Pemilik Konsesi

Pemerintah menerapkan penegakan hukum yang sangat keras terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebab, negara menganut asas tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi setiap pemilik konsesi kebun. Akibatnya, perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas setiap titik api yang muncul di dalam area kerja mereka.

Asas hukum ini tidak lagi mempersoalkan siapa yang sengaja menyalakan api di lokasi tersebut. Oleh karena itu, kegagalan menjaga kelembapan gambut dapat memicu sanksi denda triliunan rupiah hingga pencabutan izin usaha. Dengan demikian, pengawasan mandiri yang ketat menjadi satu-satunya jalan untuk menghindari jerat sanksi hukum negara.

Penulis : Alifa Latifa

Editor : Alifa Latifa

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran
25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak
Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta
Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27 WIB

25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Berita Terbaru

EA DICE dan Respawn Entertainment dikabarkan berkolaborasi menggarap Star Wars Battlefront 3, menggeser keterlibatan studio Bungie. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

DICE dan Respawn Dikabarkan Berduet Kembangkan Star Wars

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:32 WIB

Menlu AS Marco Rubio sebut pembatasan akses Starlink di Ukraina merupakan wewenang SpaceX dan Elon Musk, bukan Gedung Putih. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Tegaskan Akses Starlink Ukraina Keputusan SpaceX

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:28 WIB

Elon Musk melayangkan ancaman terbuka kepada Partai Demokrat yang berencana menyelidiki peran pemerintahannya usai pemilu sela AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Elon Musk Ancam Politisi Demokrat Terkait Rencana Penyelidikan

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:23 WIB