Ayah Driver Ojol Affan Minta Keadilan, Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Pejompongan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkifli, ayah Affan Kurniawan, meminta keadilan atas tewasnya putranya yang dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan. (Dok-Polri)

Zulkifli, ayah Affan Kurniawan, meminta keadilan atas tewasnya putranya yang dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan. (Dok-Polri)

JAKARTA – Zulkifli, ayah dari driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, meminta keadilan usai putranya tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ia berharap para pelaku dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Betul, kami tidak mengajukan gugatan hukum. Kami hanya meminta rasa keadilan, yang berbuat itu saja yang ditindak. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui pihak keluarga Affan pada Kamis malam. Dalam pertemuan itu, Sigit meminta keluarga untuk mempertimbangkan langkah hukum yang bisa ditempuh.

Baca Juga :  Pemprov DKI Relokasi Pedagang Barito Selama Penataan Taman Bendera Pusaka

“Kalau masalah pesan, ya ada. Beliau (Kapolri) bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya’. Itu yang beliau sampaikan,” ungkap Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa Kapolri berjanji mengusut kasus kematian anaknya hingga tuntas. “Janji akan mengusut, seperti itu,” ujarnya.

Affan Kurniawan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi setelah tewas dilindas rantis Brimob di Pejompongan, Kamis (28/8/2025) malam.

Sementara itu, Divisi Propam Polri telah menangani kasus ini. Sebanyak tujuh anggota Brimob diamankan karena diduga terlibat.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa ketujuh oknum Brimob tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Ia memastikan kasus ini akan diusut secara menyeluruh. Saat ini, tujuh anggota Brimob itu ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari di Divpropam Polri. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang
Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:26 WIB

Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas

Berita Terbaru