JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepercayaan sebuah keluarga di Kota Bekasi berujung petaka.
Seorang pemuda berinisial IMT (19) nekat membobol rumah temannya sendiri di kawasan Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, setelah mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah.
Tak hanya mencuri uang dan barang berharga, pelaku juga menghabiskan hasil kejahatannya untuk membeli jam tangan, sepatu bermerek, pakaian, hingga bermain judi online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi akhirnya menangkap IMT setelah kamera CCTV merekam seluruh aksinya. Kini, pemuda pengangguran tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Beraksi Saat Korban Pergi Beribadah
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan pencurian itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, pemilik rumah berinisial VEL (30) bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk beribadah ke gereja. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Setelah pulang, korban mendapati sejumlah barang berharga dan uang miliknya hilang. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV,” kata Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).
Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
Polisi kemudian menangkap IMT di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sudah Tahu Letak Kunci Rumah
Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. IMT ternyata sering berkunjung ke rumah korban karena berteman dekat dengan adik korban.
Dari kebiasaannya berkunjung ke rumah korban, pelaku mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah di rak sepatu dekat pintu masuk.
Pelaku kemudian memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi kunci rumah yang korban simpan di rak sepatu dekat pintu masuk untuk masuk ke dalam rumah tanpa merusak pintu maupun jendela.
“Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah tersebut karena pernah melihatnya saat berteman dengan adik korban,” ujar Kusumo.
Setelah berhasil masuk, IMT langsung menuju kamar korban. Pelaku kemudian membuka laci yang tidak terkunci dan mengambil berbagai barang berharga.
Pelaku menggasak mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD), euro, dan dolar Singapura, serta sebuah iPhone milik korban.
Selanjutnya, IMT menukarkan valuta asing hasil curian tersebut ke money changer. Dari hasil penukaran itu, pelaku memperoleh uang sekitar Rp33,4 juta.
Uang Hasil Curian Dipakai Beli Barang Bermerek dan Judi Online
Alih-alih menyimpan uang hasil kejahatan, IMT justru menghamburkannya untuk memenuhi gaya hidup.
Polisi mengungkap pelaku menggunakan sekitar Rp19 juta hasil penukaran dolar AS untuk membeli berbagai barang, antara lain:
- Jam tangan Seiko senilai Rp4,5 juta
- Sepatu New Balance senilai Rp2,4 juta
- Kaos H&M senilai Rp299 ribu
Sementara itu, pelaku menggunakan sekitar Rp13 juta hasil penukaran euro untuk bermain judi online dan membayar utang.
Adapun pelaku memakai uang hasil penukaran dolar Singapura untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli casing telepon genggam dan makanan.
“Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari, dan judi online,” tegas Kusumo.
Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku dengan Pasal Pencurian
Saat menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang pelaku beli menggunakan uang hasil curian, termasuk sisa uang yang belum sempat pelaku habiskan.
Kini IMT harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kasus ini mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah diketahui orang lain, termasuk tamu maupun kerabat yang sering berkunjung ke rumah.
Selain itu, warga perlu memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV, alarm rumah, dan kunci pengaman berlapis untuk mengurangi risiko pencurian. **
Editor : Hadwan












