DELI SERDANG, POSNEWS.CO.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 815 gram melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil digagalkan aparat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Dua pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap saat hendak membawa barang haram tersebut menggunakan jalur penerbangan menuju Lombok.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang memanfaatkan transportasi udara sebagai jalur distribusi antardaerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini terungkap pada Jumat, 8 Mei 2026. Sekitar pukul 04.30 WIB, personel Unit I Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu melalui Bandara Kualanamu di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat. Polisi kemudian berkoordinasi dengan personel Polsek Bandara dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu untuk melakukan pengawasan terhadap calon penumpang yang dicurigai.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.
Sabu Disembunyikan di Dalam Sepatu
Saat pemeriksaan dilakukan di area X-Ray keberangkatan Bandara Kualanamu, petugas menemukan empat plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan kedua pelaku.
Polisi kemudian mengamankan kedua pria tersebut, yakni:
1. Hendra Martayadi (35)
Wiraswasta, warga Jalan Tuan Guru Puguh KM 15, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
2. Ahmad Dimyati Al Hafizi (20)
Wiraswasta, warga Jalan Ibrahim Al Halidi, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil penimbangan awal, total sabu yang disita memiliki berat bruto mencapai 815 gram.
Polisi Sita Ponsel dan Sepatu yang Dipakai Pelaku
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Empat plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 815 gram.
- Satu unit telepon seluler Google Pixel.
- Satu unit telepon seluler Samsung.
- Sepasang sepatu Adidas Terrex warna hijau.
- Sepasang sepatu Airwalk warna abu-abu.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sabu Diduga Akan Diedarkan di NTB
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang bernama Jimy yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Mereka diduga bertugas membawa narkotika itu dari Sumatera Utara menuju Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Polisi kini terus mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut guna mengungkap pemasok utama dan pihak lain yang terlibat.
Setelah melakukan penangkapan, petugas langsung menjalankan serangkaian tindakan kepolisian.
Polisi menginterogasi pelaku dan saksi di lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan awal menggunakan alat tes kit narkotika, serta menimbang barang bukti.
Selain itu, penyidik juga mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. **
Editor : Hadwan












