Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Hakim Putus Kasus Chromebook

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Posnews/Ist)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (30/6/2026).

Putusan majelis hakim akan menjadi penentu akhir setelah rangkaian persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, ia dituntut menjalani pidana tambahan selama 9 tahun penjara sesuai ketentuan yang didakwakan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem Yakin Layak Dibebaskan

Dalam nota pembelaannya, Nadiem menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Ia menegaskan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak membuktikan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berawan, Hujan Ringan Ancam Tangerang dan Kepulauan Seribu

“Kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor tidak terbukti, terdakwa wajib dibebaskan,” tegas Nadiem saat membacakan pleidoi pada 9 Juni 2026.

Menurut Nadiem, pembuktian di persidangan justru memperlihatkan proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak ada unsur persekongkolan sebagaimana didalilkan penuntut umum.

Tim Kuasa Hukum Klaim Patahkan Dakwaan Jaksa

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan tim pembela telah menghadirkan berbagai saksi untuk membantah dakwaan jaksa, termasuk perwakilan Google.

Menurut Zaid, tuduhan adanya permufakatan jahat dengan Google tidak terbukti setelah pihaknya menghadirkan saksi dari perusahaan tersebut di persidangan.

Selain itu, tim pembela juga menghadirkan guru dari berbagai daerah di Indonesia.

Mereka menyampaikan bahwa laptop Chromebook tetap bermanfaat dalam proses belajar mengajar dan masih dapat digunakan meski tanpa koneksi internet untuk sejumlah fungsi pembelajaran.

Bantah Dugaan Aliran Dana

Zaid juga membantah tudingan adanya aliran dana Rp809 miliar kepada Nadiem. Ia menjelaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi berupa pembelian saham internal, bukan penerimaan uang hasil proyek.

Baca Juga :  Riko Uchida Terima Hukuman 27 Tahun Penjara

Ia turut menepis tuduhan peningkatan kekayaan Nadiem sebesar Rp4,8 triliun.

Menurutnya, angka tersebut berasal dari kenaikan nilai saham setelah perusahaan melakukan penawaran saham perdana (IPO), sementara kepemilikan saham telah dimiliki sejak 2015.

“Google juga tidak menjual Chromebook secara langsung, sehingga tuduhan adanya hubungan investasi dengan proyek pengadaan tidak berdasar,” ujar Zaid, Senin (29/6/2026).

Majelis Hakim Bacakan Putusan Hari Ini

Sidang putusan yang digelar hari ini menjadi tahapan krusial dalam perkara tersebut. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, tuntutan jaksa, serta pleidoi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum Nadiem baru memperoleh kepastian setelah majelis hakim membacakan amar putusan di persidangan terbuka.

Apa pun putusannya, vonis ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Demo BEM UI, 21 Orang Diciduk Bawa Molotov dan Petasan Bukan Mahasiswa
Tragedi Gempa NTT, 1.245 Orang Jadi Korban dan 27.700 Warga Mengungsi
Menaker Yassierli Dorong Santunan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha
BEM UI Demo di Bundaran HI, Polisi Ingatkan Massa Jaga Kepentingan Warga
Sosok Kombes Jerrold Kumontoy, Kapolresta Balikpapan yang Jadi Danup di Istana
KPK Awasi Bantuan Gempa NTT, Warga Diminta Laporkan Dugaan Penyalahgunaan
BEM UI Gelar Aksi Merebut Kemerdekaan di Bundaran HI, Bawa 8 Tuntutan
Kolonel Priyo Handoyo: Jejak Prajurit Infanteri hingga Komandan Upacara HUT RI

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Tragedi Gempa NTT, 1.245 Orang Jadi Korban dan 27.700 Warga Mengungsi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Menaker Yassierli Dorong Santunan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:46 WIB

BEM UI Demo di Bundaran HI, Polisi Ingatkan Massa Jaga Kepentingan Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Sosok Kombes Jerrold Kumontoy, Kapolresta Balikpapan yang Jadi Danup di Istana

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:47 WIB

KPK Awasi Bantuan Gempa NTT, Warga Diminta Laporkan Dugaan Penyalahgunaan

Berita Terbaru

Futures minyak sawit Malaysia berbalik naik pada Kamis setelah sempat melemah di tengah hari, mengikuti kinerja minyak nabati saingan di bursa Dalian. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Futures Sawit Malaysia Naik, Ikuti Kinerja Bursa Dalian

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:35 WIB

50 bus Sinar Jaya hangus terbakar di pangkalan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Posnews/ Disdamkarmat Kab. Bekasi)

JABODETABEK

50 Bus Sinar Jaya Terbakar di Cikarang Barat, Api Mengamuk 5 Jam

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:17 WIB