Riko Uchida Terima Hukuman 27 Tahun Penjara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keadilan bagi korban Hokkaido. Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada Riko Uchida atas pembunuhan keji siswi sekolah menengah atas. Dok: Istimewa.

Keadilan bagi korban Hokkaido. Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada Riko Uchida atas pembunuhan keji siswi sekolah menengah atas. Dok: Istimewa.

ASAHIKAWA, POSNEWS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Distrik Asahikawa menjatuhkan hukuman penjara selama 27 tahun kepada seorang perempuan bernama Riko Uchida. Uchida yang kini berusia 23 tahun bersalah karena membunuh seorang siswi sekolah menengah atas.

Jaksa menjerat pelaku atas dakwaan pembunuhan, pelecehan seksual, serta penyekapan ilegal terhadap korban. Hakim Ketua Yuka Tanaka menyetujui tuntutan masa hukuman dari jaksa penuntut umum.

Kekejaman Berawal dari Foto Media Sosial

Kasus tragis ini bermula saat korban mengunggah foto Riko Uchida tanpa izin di media sosial. Unggahan itu memicu kemarahan Uchida hingga merancang rencana penculikan bersama rekannya Yuka Konishi. Kedua pelaku menyekap korban yang masih berusia 17 tahun di dalam mobil.

Penyekapan itu berlangsung antara malam hari tanggal 18 April hingga fajar 19 April tahun 2024. Selanjutnya, pelaku membawa korban menuju sebuah jembatan tinggi di wilayah Asahikawa.

Pelaku memaksa siswi itu melepas seluruh pakaiannya sebelum menaruh korban pada pagar jembatan. Uchida kemudian mendorong tubuh korban hingga jatuh ke aliran sungai yang sangat dingin. Korban akhirnya meninggal dunia karena tenggelam di dalam aliran sungai itu.

Bantahan Pelaku dan Putusan Rekan Komplotan

Dalam persidangan, Yuka Konishi memberikan kesaksian bahwa Uchida mendorong korban secara langsung. Sebaliknya, Uchida membantah tuduhan mendorong korban dari atas jembatan itu. Uchida mengeklaim hanya meneriaki korban agar segera melompat dan mati.

Namun, hakim menolak pembelaan pengacara dan menilai tindakan Uchida sebagai bentuk eksekusi pembunuhan. Hakim menilai perbuatan pelaku sangat kejam karena merusak harkat dan martabat korban.

Baca Juga :  Ben Roberts-Smith Ditangkap atas Lima Dakwaan Kejahatan Perang

Pengadilan sebelumnya menghukum Yuka Konishi selama 23 tahun penjara atas peran sertanya. Hukuman untuk perempuan berusia 21 tahun itu kini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Amukan Pengunjung di Ruang Sidang

Petugas menghentikan sidang sejenak akibat aksi nekat seorang pria dari kursi pengunjung. Pria itu melompati pagar pembatas dan mencoba menyerang majelis hakim di depan ruang sidang.

Petugas keamanan bergerak cepat untuk meringkus dan mengamankan pria pembuat keonaran itu. Sambil berteriak, pria itu menuntut hukuman mati bagi pelaku pembunuhan keji itu. Ia juga mempertanyakan keadilan sistem hukum pengadilan yang memberikan hukuman ringan bagi pelaku.

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanada Batal Gelar Acara Bersama Peresmian Jembatan
Menteri Lingkungan Mundur, Parlemen Sahkan Aturan Pestisida
Dua Tanker Minyak Saudi Putar Balik di Laut Merah
Arab Saudi dan UEA Kompak Tegaskan Persaudaraan
Hakim AS Tunda Penyatuan Raksasa Paramount dan Warner Bros
Andy Burnham Resmi Mengambil Alih Kepemimpinan Inggris
Parlemen Jepang Gagal Sepakati Pemotongan Pajak Makanan
Menlu ASEAN Kumpul Bahas Tensi Hormuz dan South China Sea

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:57 WIB

Kanada Batal Gelar Acara Bersama Peresmian Jembatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41 WIB

Menteri Lingkungan Mundur, Parlemen Sahkan Aturan Pestisida

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dua Tanker Minyak Saudi Putar Balik di Laut Merah

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:00 WIB

Arab Saudi dan UEA Kompak Tegaskan Persaudaraan

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:29 WIB

Hakim AS Tunda Penyatuan Raksasa Paramount dan Warner Bros

Berita Terbaru