JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang tidak segera melaporkan dugaan gratifikasi setelah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
KPK menegaskan setiap penyelenggara negara wajib segera melaporkan setiap pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Raja Juli semestinya menyerahkan amplop beserta isinya kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah itu penting agar penyidik dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap barang bukti yang diterima.
“Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang berisi uang, hal itu dilaporkan ke KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi,” kata Budi, Rabu (8/7/2026).
Laporan Diterima, tetapi Amplop Sudah Dikembalikan
Budi menjelaskan, KPK telah menerima laporan dari Raja Juli. Dalam laporannya, Menteri Kehutanan menyatakan telah menolak pemberian tersebut dengan mengembalikan amplop kepada Bupati Kuansing.
Namun, karena amplop telah lebih dulu dikembalikan, KPK tidak menerima barang bukti berupa amplop maupun uang yang diduga diberikan.
“Kami belum bisa mengecek isi amplop tersebut karena amplopnya sudah dikembalikan,” ujar Budi.
KPK Dalami Waktu Pelaporan
Meski demikian, KPK memastikan tetap memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
Selanjutnya, tim Direktorat Gratifikasi akan melakukan analisis dan verifikasi, termasuk menelusuri kronologi waktu penerimaan, pengembalian, hingga pelaporan kepada KPK.
Budi mengungkapkan, dugaan pemberian amplop terjadi pada 2 Juni 2026, kemudian dikembalikan pada 12 Juni 2026.
Sementara itu, laporan gratifikasi baru diterima KPK pada 3 Juli 2026.
Menurutnya, rentang waktu tersebut akan menjadi salah satu materi pendalaman untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan pelaporan gratifikasi.
KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar segera melaporkan setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.
Langkah cepat dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. **
Editor : Hadwan












