JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan itu memastikan penanganan perkara korupsi strategis tetap berjalan tanpa hambatan hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penunjukan ini bertujuan menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang.
Sosok Rudi Margono
Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Selama berkarier di Korps Adhyaksa, ia dipercaya menangani berbagai jabatan strategis, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Namanya juga pernah menjadi sorotan saat mengikuti seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003.
Saat itu, Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar seleksi Deputi Penindakan KPK.
Penanganan Perkara Dipastikan Tetap Berjalan
Anang menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu penyidikan, penuntutan, maupun penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Febrie Mundur, Kejagung Hormati Proses Hukum
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Kejaksaan Agung menyebut keputusan tersebut merupakan komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Meski terjadi pergantian pimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan fungsi Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **
Editor : Hadwan












