JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satpol PP DKI Jakarta mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di sebuah rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Oknum petugas berinisial Givson Samosir terancam dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemecatan.
Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan, oknum tersebut bukan kali pertama membuat pelanggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, yang bersangkutan sudah berulang kali bermasalah bahkan sebelum dirinya memimpin Satpol PP DKI.
“Yang bersangkutan memang sudah beberapa kali berulah. Informasinya juga memiliki persoalan utang,” kata Satriadi, Senin (13/7/2026).
Sebagai langkah awal, Satpol PP menghentikan sementara pembayaran gaji oknum tersebut.
Namun, keputusan final masih menunggu hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) agar sesuai dengan aturan kepegawaian.
Satriadi menegaskan sanksi disiplin berat telah disiapkan apabila dugaan pungli terbukti. Hukuman dapat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara.
Oknum tersebut diketahui bertugas di Satpol PP Jakarta Timur, bukan Jakarta Utara. Meski begitu, dugaan pelanggaran disebut terjadi di sejumlah wilayah.
Sebelumnya, Satpol PP DKI telah memeriksa Givson Samosir pada 9 Juli 2026 atas dugaan pungli terhadap laporan warga sekaligus dugaan pelanggaran disiplin pegawai.
Satriadi juga menegaskan pelaku merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
Satpol PP DKI menyatakan menyesalkan dugaan pungli tersebut dan memastikan proses hukum serta disiplin pegawai berjalan transparan.
Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 112 apabila menemukan oknum Satpol PP yang meminta imbalan atau melakukan pungli. **
Editor : Hadwan













