Kejagung Tunda Pemeriksaan Febrie, Barang Bukti Masih Diverifikasi

Senin, 13 Juli 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/ist)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus berjalan.

Namun, Kejaksaan Agung belum menjadwalkan pemeriksaan karena penyidik masih memverifikasi barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik belum menerima dan meneliti seluruh barang bukti sehingga pemeriksaan terhadap Febrie belum dapat dilakukan.

“Barang buktinya cukup banyak, termasuk emas. Kami teliti dan pelajari dulu,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Penyidik Dalami Barang Bukti

Anang menjelaskan penyidik akan memeriksa, mengkaji, dan mendalami seluruh berkas serta barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Menurutnya, Kejagung harus menangani perkara tersebut secara cermat karena melibatkan aparat penegak hukum sehingga seluruh proses wajib mengikuti ketentuan hukum acara.

Baca Juga :  Mahasiswi UNS Sulap Kentang Kleci Jadi Burger Unik dan Laku Keras

Kasus Dilimpahkan Polri

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Status tersangka keduanya diumumkan pada 11 Juli 2026.

Pada hari yang sama, Kortas Tipidkor Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung.

Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan Kejagung tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri untuk mempercepat penyidikan dan menjamin kepastian hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Soroti Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan
KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 22:16 WIB

Kejagung Tunda Pemeriksaan Febrie, Barang Bukti Masih Diverifikasi

Senin, 13 Juli 2026 - 20:58 WIB

DPR Soroti Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Senin, 13 Juli 2026 - 15:31 WIB

PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:16 WIB

Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Berita Terbaru

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
(Posnews/DPR RI)

NASIONAL

DPR Soroti Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Senin, 13 Jul 2026 - 20:58 WIB