JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus berjalan.
Namun, Kejaksaan Agung belum menjadwalkan pemeriksaan karena penyidik masih memverifikasi barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik belum menerima dan meneliti seluruh barang bukti sehingga pemeriksaan terhadap Febrie belum dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang buktinya cukup banyak, termasuk emas. Kami teliti dan pelajari dulu,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Penyidik Dalami Barang Bukti
Anang menjelaskan penyidik akan memeriksa, mengkaji, dan mendalami seluruh berkas serta barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurutnya, Kejagung harus menangani perkara tersebut secara cermat karena melibatkan aparat penegak hukum sehingga seluruh proses wajib mengikuti ketentuan hukum acara.
Kasus Dilimpahkan Polri
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Status tersangka keduanya diumumkan pada 11 Juli 2026.
Pada hari yang sama, Kortas Tipidkor Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung.
Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan Kejagung tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri untuk mempercepat penyidikan dan menjamin kepastian hukum. **
Editor : Hadwan













