JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepercayaan yang diberikan majikan justru disalahgunakan.
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NS (33) ditangkap Polsek Kalideres setelah diduga menggelapkan dan mencuri uang majikannya hingga Rp450 juta.
Uang itu diduga dipakai untuk membeli mobil, sepeda motor, dan perhiasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan kasus ini terbongkar setelah korban menemukan transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan korban selama bekerja sebagai pengasuh (caregiver).
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai uang di rekeningnya,” kata Rihold, Selasa (14/7/2026).
Sebagai pengasuh, NS dipercaya memegang kartu ATM dan mengetahui nomor PIN korban untuk menarik uang kebutuhan sehari-hari.
Namun, pelaku diduga berkali-kali menarik uang melebihi kebutuhan tanpa sepengetahuan korban.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp450 juta sebelum akhirnya melapor ke Polsek Kalideres.
Uang Dipakai Beli Mobil dan Perhiasan
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan sebagian besar uang hasil kejahatan dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur.
Pelaku kemudian diduga membelanjakan uang itu untuk membeli mobil, sepeda motor, dan sejumlah perhiasan.
“Dari penyidikan, uang hasil kejahatan digunakan membeli mobil, sepeda motor, dan perhiasan,” ujar Rachmad.
Penyidik telah menyita kartu ATM milik korban serta sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penggelapan.
Polisi juga masih menelusuri mobil, sepeda motor, dan aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Tim Buser Polsek Kalideres akhirnya menangkap NS di lokasi tempatnya bekerja. Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat NS dengan Pasal 476 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap mengawasi penggunaan kartu ATM dan transaksi rekening meski telah mempercayakan pengelolaannya kepada orang lain. **
Editor : Hadwan













