JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Upaya Indonesia melawan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Uni Eropa membuahkan hasil.
Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengabulkan sebagian gugatan Indonesia dalam sengketa DS622, sekaligus membuka peluang memperkuat akses ekspor produk fatty acid ke pasar Eropa.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah akan terus mengawal kepentingan eksportir Indonesia dengan memanfaatkan seluruh instrumen yang tersedia setelah putusan WTO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hasil tersebut menjadi modal penting untuk memperjuangkan perdagangan yang lebih adil di pasar Uni Eropa.
“Pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meski Panel WTO hanya mengabulkan sebagian klaim Indonesia, kami akan mengoptimalkan seluruh langkah strategis, termasuk diplomasi perdagangan, agar produk fatty acid Indonesia tetap mampu bersaing di pasar Uni Eropa,” tegas Mendag Budi Santoso.
Panel WTO Akui Sebagian Klaim Indonesia
Dalam putusannya, Panel WTO mengabulkan sebagian gugatan Indonesia terkait ketidaksesuaian metodologi yang digunakan Uni Eropa dalam menghitung margin dumping.
Keputusan tersebut dinilai menjadi pengakuan penting atas komitmen WTO terhadap prinsip perdagangan yang adil dan berbasis aturan.
Meski demikian, Panel WTO belum membatalkan penerapan BMAD secara menyeluruh karena sejumlah dalil utama Indonesia belum dikabulkan.
Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mengedepankan berbagai langkah strategis di luar jalur litigasi.
Selain memperkuat diplomasi perdagangan, pemerintah juga akan meningkatkan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral guna menjaga daya saing produk nasional.
Mendag Budi Santoso berharap langkah tersebut mampu menjaga kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit sekaligus memperluas peluang ekspor produk fatty acid Indonesia ke pasar Eropa maupun negara lainnya.
Sinergi Pemerintah dan Industri Terus Diperkuat
Budi Santoso menilai capaian di WTO merupakan hasil kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi industri, dan para ahli hukum perdagangan internasional.
“Sinergi pemerintah, sektor swasta, asosiasi, dan para ahli hukum internasional menjadi kunci dalam memperjuangkan kepentingan dagang Indonesia. Kolaborasi ini akan terus kami perkuat untuk memitigasi dampak putusan sekaligus mengamankan akses pasar komoditas unggulan Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sengketa DS622 diajukan Indonesia sebagai respons atas kebijakan BMAD Uni Eropa yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan WTO.
Konsolidasi Industri untuk Jaga Ekspor
Selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan melakukan konsolidasi bersama pelaku industri fatty acid nasional guna menyusun strategi penyesuaian pasar.
Pemerintah juga memastikan akan terus mendampingi dunia usaha agar kinerja ekspor ke Uni Eropa tetap terjaga.
“Kami akan memperkuat konsolidasi bersama pelaku industri fatty acid. Pemerintah berkomitmen mendampingi dunia usaha agar mampu memulihkan dan mempertahankan ekspor Indonesia ke pasar Eropa,” pungkas Mendag Budi Santoso. **
Editor : Hadwan













