JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) belum sepenuhnya berjalan mulus.
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.
Dengan aturan tersebut, pengemudi ojol berhak menerima sedikitnya 92 persen dari pendapatan perjalanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pemerintah masih menemukan sejumlah aplikator yang perlu ditertibkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut benar-benar berjalan sesuai arahan Presiden.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu setelah bertemu pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
“Yang penting, perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Teman-teman Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan bahwa sejak 1 Juli itu sudah diterapkan,” kata Prasetyo.
Pemerintah Soroti Aplikator yang Belum Patuh
Meski kebijakan sudah berjalan, Prasetyo mengakui masih ada sejumlah aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan.
Karena itu, pemerintah memastikan akan menertibkan aplikator yang belum menjalankan ketentuan sesuai kebijakan pembagian pendapatan tersebut.
“Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya menetapkan skema baru yang membuat komisi aplikator turun dari sekitar 20 persen menjadi maksimal 8 persen.
Dengan demikian, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat menjadi minimal 92 persen.
Gojek dan Grab Mulai Terapkan Komisi 8 Persen
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Pada akhir Juni 2026, GoTo dan Grab Indonesia menyatakan kesiapannya menerapkan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.
Mayoritas aplikator besar juga disebut telah menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut, meski masih membutuhkan penyesuaian internal dalam operasionalnya.
Artinya, kebijakan tersebut bukan sekadar janji. Pemerintah kini mendorong agar aturan yang sudah berjalan benar-benar dirasakan para pengemudi di lapangan.
Pelaksanaan Masih Perlu Disempurnakan
Prasetyo menegaskan, pemerintah masih mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut. Sebab, aturan yang sudah berlaku tetap membutuhkan perbaikan dalam pelaksanaannya.
“Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada Perpresnya. Namun, masih ada beberapa realisasi di lapangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan,” katanya.
Kebijakan potongan 8 persen menjadi perhatian besar karena berpotensi meningkatkan porsi pendapatan pengemudi.
Sebelumnya, potongan yang lebih besar membuat pengemudi hanya menerima bagian yang lebih kecil dari nilai perjalanan.
Dengan skema baru, pengemudi berpeluang membawa pulang pendapatan lebih besar dari setiap perjalanan.
Namun, pemerintah tetap perlu memastikan tidak ada biaya lain atau mekanisme operasional yang justru mengurangi manfaat kebijakan tersebut bagi para mitra pengemudi.
Nasib Driver Ojol Jadi Sorotan
Kebijakan ini muncul setelah tuntutan panjang para pengemudi ojol yang meminta pembagian pendapatan lebih adil.
Pemerintah kemudian menetapkan batas komisi aplikator maksimal 8 persen sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja transportasi online.
Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan seragam di lapangan.
Bagi para pengemudi, potongan yang lebih kecil berarti peluang mendapatkan pendapatan bersih yang lebih besar.
Bagi pemerintah, kebijakan ini menjadi ujian untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja digital tidak berhenti di atas kertas.
Sebab, kebijakan yang baik baru benar-benar berarti ketika manfaatnya dirasakan langsung oleh mereka yang setiap hari bekerja di jalan demi menghidupi keluarga. **
Editor : Hadwan













