Balita 2 Tahun Diculik dan Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online di Makassar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

MAKASSAR, POSNEWS.CO.ID – Kasus penculikan balita berusia 2 tahun di Kota Makassar menggemparkan publik.

Polisi mengungkap dugaan mengejutkan: korban diduga dijadikan jaminan utang arisan online yang melibatkan ibu kandungnya.

Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku, yakni SS (31), ND (32), dan SD (32).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin membenarkan penetapan tersangka tersebut.

β€œKetiga pelaku masing-masing berinisial SS, ND, dan SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Wahiduddin, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga :  Modus Kerja di Turki, 105 WNI Dikirim Ilegal ke Libya

Balita Dibawa Paksa dari Makassar ke Pangkep

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga membawa paksa balita tersebut karena persoalan utang arisan online yang melibatkan ibu korban.

Korban awalnya dibawa dari Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, lalu dipindahkan ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Setelah melacak keberadaan para pelaku, tim Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap mereka di Pangkep dan menemukan balita dalam kondisi selamat.

Selanjutnya, polisi langsung mengembalikan korban kepada orang tuanya.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Arisan Online

Di sisi lain, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk mekanisme arisan online, besaran utang yang menjadi pemicu aksi tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Buruh Tunda Demo Hari Ini, Ancam Mogok Nasional Jika UMP 2026 Tak Naik

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan menjadikan anak sebagai jaminan utang merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman berat.

Para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya jaringan arisan online yang lebih luas di balik kasus penculikan balita tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kericuhan Tarkam Purbalingga: Suporter Serbu Lapangan dan Keroyok Wasit
Jenazah Korban KKB Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI, Ditemukan di Jurang Kali Kolaf
MBG di SMKN 6 Semarang Diduga Sebabkan Keracunan 707 Orang, 9 Orang Dirawat
Grand Max Bawa BBM Terbakar di Tanjung Senang, Polisi Dalami Dugaan Pengecoran
Aksi Pencuri Berubah Maut, IRT di Lampung Selatan Ditusuk Saat Tidur Bersama Anak
Satpam Curi 1.700 Ompreng MBG untuk Beli Sabu
Manggarai Barat NTT Memanas, Bentrok Dua Kelompok Berujung Pembakaran Kendaraan
Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur, Polisi Selidiki Dugaan Geng Motor

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kericuhan Tarkam Purbalingga: Suporter Serbu Lapangan dan Keroyok Wasit

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Balita 2 Tahun Diculik dan Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online di Makassar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:01 WIB

MBG di SMKN 6 Semarang Diduga Sebabkan Keracunan 707 Orang, 9 Orang Dirawat

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:21 WIB

Grand Max Bawa BBM Terbakar di Tanjung Senang, Polisi Dalami Dugaan Pengecoran

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:08 WIB

Aksi Pencuri Berubah Maut, IRT di Lampung Selatan Ditusuk Saat Tidur Bersama Anak

Berita Terbaru

Aksi warga menyelamatkan warisan sejarah. Ribuan warga Moskow menggalang petisi guna menyelamatkan pabrik bersejarah Elektrozavod dari proyek apartemen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Warga Galang 21 Ribu Tanda Tangan Tolak Pembongkaran

Sabtu, 1 Agu 2026 - 10:30 WIB

Ketegangan sektarian di Nepal. Bentrokan warga Hindu dan Muslim merenggut tiga nyawa serta memaksa pemerintah memberlakukan jam malam. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kerusuhan Mengguncang Nepal Tenggara: 3 Warga Meninggal

Sabtu, 1 Agu 2026 - 09:30 WIB

Peta jalan lima tahun Myanmar. Presiden Min Aung Hlaing membeberkan pencapaian 100 hari kerja dan melayangkan kritik terhadap konsensus ASEAN. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Myanmar Ungkap Peta Jalan 5 Tahun dan Wajib Militer

Sabtu, 1 Agu 2026 - 08:48 WIB