Balita 2 Tahun Diculik dan Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online di Makassar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

MAKASSAR, POSNEWS.CO.ID – Kasus penculikan balita berusia 2 tahun di Kota Makassar menggemparkan publik.

Polisi mengungkap dugaan mengejutkan: korban diduga dijadikan jaminan utang arisan online yang melibatkan ibu kandungnya.

Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku, yakni SS (31), ND (32), dan SD (32).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin membenarkan penetapan tersangka tersebut.

β€œKetiga pelaku masing-masing berinisial SS, ND, dan SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Wahiduddin, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga :  Anak Krakatau Erupsi, 28 Kapal Bakauheni-Merak Tetap Beroperasi

Balita Dibawa Paksa dari Makassar ke Pangkep

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga membawa paksa balita tersebut karena persoalan utang arisan online yang melibatkan ibu korban.

Korban awalnya dibawa dari Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, lalu dipindahkan ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Setelah melacak keberadaan para pelaku, tim Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap mereka di Pangkep dan menemukan balita dalam kondisi selamat.

Selanjutnya, polisi langsung mengembalikan korban kepada orang tuanya.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Arisan Online

Di sisi lain, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk mekanisme arisan online, besaran utang yang menjadi pemicu aksi tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jakarta 24 Agustus 2025: Cerah Berawan, Waspada Hujan Petir Malam Hari

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan menjadikan anak sebagai jaminan utang merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman berat.

Para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya jaringan arisan online yang lebih luas di balik kasus penculikan balita tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Detik-detik Karyawati Toko Dikejar dan Dipukul, Dua OTK Diburu Polisi
Sopir Lajuran Aris Sanda Tewas, Jenazah Dibawa Pulang ke Tanah Toraja
Duka Kehilangan Suami, Sinta Bilolo Dievakuasi TNI dari Mbua ke Wamena
Berkedok Bantuan Modal, Wanita Ini Diduga Sasar Lansia di Cileungsi
Mulut Disumpal Kain, Wanita 22 Tahun Tewas di Kebun Roraya, Polisi Tangkap J
Aris Sanda Ditemukan Tewas, Mobilnya Terbakar di Jalur Wamena-Mbua
Sopir Aris Sanda Disandera, Dipaksa Dukung Papua Merdeka lalu Ditembak
Usai Santap Hidangan Tahlilan, Puluhan Warga Muntah dan Diare, 1 Tewas

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 07:29 WIB

Detik-detik Karyawati Toko Dikejar dan Dipukul, Dua OTK Diburu Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 06:12 WIB

Sopir Lajuran Aris Sanda Tewas, Jenazah Dibawa Pulang ke Tanah Toraja

Jumat, 18 September 2026 - 05:43 WIB

Duka Kehilangan Suami, Sinta Bilolo Dievakuasi TNI dari Mbua ke Wamena

Kamis, 17 September 2026 - 19:21 WIB

Berkedok Bantuan Modal, Wanita Ini Diduga Sasar Lansia di Cileungsi

Kamis, 17 September 2026 - 08:14 WIB

Mulut Disumpal Kain, Wanita 22 Tahun Tewas di Kebun Roraya, Polisi Tangkap J

Berita Terbaru

Produksi sawit Kalimantan diproyeksi anjlok hingga 15% pada Q4 akibat kemarau panjang dan karhutla. Simak data kerusakan lahan dan estimasi GAPKI. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:20 WIB

Ilustrasi, CEO Meta Mark Zuckerberg menolak desakan penghentian pengembangan AI. Simak rincian argumen insentif pasar dan evaluasi independen. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

CEO Meta Mark Zuckerberg Tolak Desakan Penghentian AI

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:15 WIB