MAKASSAR, POSNEWS.CO.ID β Kasus penculikan balita berusia 2 tahun di Kota Makassar menggemparkan publik.
Polisi mengungkap dugaan mengejutkan: korban diduga dijadikan jaminan utang arisan online yang melibatkan ibu kandungnya.
Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku, yakni SS (31), ND (32), dan SD (32).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin membenarkan penetapan tersangka tersebut.
βKetiga pelaku masing-masing berinisial SS, ND, dan SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,β ujar Wahiduddin, Jumat (31/7/2026).
Balita Dibawa Paksa dari Makassar ke Pangkep
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga membawa paksa balita tersebut karena persoalan utang arisan online yang melibatkan ibu korban.
Korban awalnya dibawa dari Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, lalu dipindahkan ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Setelah melacak keberadaan para pelaku, tim Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap mereka di Pangkep dan menemukan balita dalam kondisi selamat.
Selanjutnya, polisi langsung mengembalikan korban kepada orang tuanya.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Arisan Online
Di sisi lain, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk mekanisme arisan online, besaran utang yang menjadi pemicu aksi tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan menjadikan anak sebagai jaminan utang merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman berat.
Para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya jaringan arisan online yang lebih luas di balik kasus penculikan balita tersebut. **
Editor : Hadwan













