JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan 12.135 gram ganja yang disamarkan di dalam pakaian anak-anak dan dikirim melalui truk ekspedisi rute Lampung-Lombok.
Modus tersebut menunjukkan bagaimana jaringan narkotika memanfaatkan layanan pengiriman barang untuk menyamarkan narkoba agar lolos dari pemeriksaan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Paket Mencurigakan Ditemukan di Truk Ekspedisi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan petugas menghentikan dan memeriksa satu unit truk ekspedisi yang hendak menyeberang dari Lampung menuju Pulau Jawa.
Saat pemeriksaan, tim menemukan sebuah kardus yang berisi 10 bungkus ganja yang disamarkan bersama pakaian anak-anak.
“Paket diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja sekitar 10 bungkus dan pakaian anak-anak dengan berat total 12.135 gram,” ujar Eko, Senin (10/8/2026).
Polisi Lacak Pengirim hingga Penerima Paket
Setelah menemukan paket tersebut, petugas mengawal truk ekspedisi menuju Gudang Pusat Baraka Express di Cipayung, Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman, paket diketahui dikirim atas nama John dari Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan tujuan Megi Homestay Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan memutuskan membiarkan paket tetap dikirim ke Lombok untuk mengidentifikasi penerima sebenarnya.
Penyamar Jadi Kurir, Target Tak Pernah Muncul
Selama beberapa hari, polisi memantau paket di pool Baraka Express cabang Praya. Terduga penerima sempat berkomunikasi melalui WhatsApp dan menanyakan apakah paket bisa diantar atau harus diambil langsung.
Pihak ekspedisi kemudian meminta penerima datang membawa identitas sesuai nama yang tertera pada resi.
Namun, ketika kurir didampingi petugas yang menyamar sebagai kurir ekspedisi berangkat menuju lokasi, target justru meminta agar paket dititipkan di sebuah warung di depan Homestay Soeltan.
Permintaan tersebut gagal karena pemilik warung menolak menerima titipan.
Paket Akhirnya Dikembalikan
Karena penerima tidak kunjung mengambil barang hingga batas waktu yang ditentukan, pihak ekspedisi menjalankan prosedur retur atau pengembalian paket.
Pada Kamis (6/8/2026), paket tersebut dikembalikan secara resmi sesuai mekanisme perusahaan.
Selanjutnya, penyidik membawa seluruh barang bukti ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan cara baru untuk mengelabui aparat, termasuk menyembunyikan ganja di dalam pakaian anak-anak dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi antarprovinsi.
Bareskrim Polri masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap identitas pengirim, penerima, jalur distribusi, dan jaringan yang berada di balik pengiriman ganja tersebut. **
Editor : Hadwan













