KAMPAR, POSNEWS.CO.ID – Polda Riau membongkar dugaan jaringan penampungan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI) setelah menggerebek sebuah toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan gram perhiasan emas, peralatan peleburan, hingga uang tunai puluhan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan penggeledahan terhadap Toko Emas Syafira merupakan pengembangan dari penindakan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” ujar Ade, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan Berdasarkan Izin Pengadilan
Penyidik melakukan penggeledahan setelah memperoleh surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Dari dalam toko, petugas menemukan perhiasan emas dalam berbagai bentuk dan model dengan total berat mencapai ratusan gram.
Polisi juga menyita alat peleburan emas, pompa pembakaran, tembikar, buku tabungan, dan buku penjualan 2025–2026.
Petugas turut mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi emas tersebut.
Polisi Menduga Toko Emas Terkait Jaringan Penadah Emas hasil PETI
Ade menegaskan penyidik akan memeriksa seluruh barang bukti untuk mengungkap kaitan PETI dengan peredaran emas di toko tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Riau mengungkap kejahatan lingkungan hingga ke jaringan penadah emas hasil PETI,” tegasnya.
Penyidik kini menelusuri asal-usul emas, aliran transaksi, serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi hasil tambang ilegal.
Polda Riau terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan emas hasil PETI di wilayah Riau. **
Editor : Hadwan















