JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi demonstrasi mahasiswa bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), memicu polemik baru.
Selain membawa lima tuntutan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, aksi tersebut juga menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terkait keterlibatan TNI dan dugaan pengerahan Komponen Cadangan (Komcad).
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus, termasuk BEM UI, sempat tertahan di kawasan Tosari setelah aparat gabungan Polri dan TNI membatasi pergerakan massa menuju Bundaran HI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Di tengah jalannya demonstrasi, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, PBHI, ICJR, ELSAM, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Walhi, melayangkan protes keras terhadap pengerahan unsur TNI dalam pengamanan aksi.
Koalisi menyoroti surat Kementerian Pertahanan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan mengikuti Apel Siaga Komcad pada 12 Juni 2026.
Menurut koalisi, pemerintah seharusnya menjadikan pelibatan militer sebagai opsi terakhir dalam negara demokrasi, terutama ketika aparat sipil masih mampu mengendalikan situasi keamanan.
“Mobilisasi TNI dan Komcad dalam menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa merupakan kebijakan yang keliru dan berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait fungsi pertahanan negara,” tulis koalisi dalam pernyataan resminya.
Soroti Fungsi Komcad
Koalisi menegaskan pemerintah membentuk Komcad untuk memperkuat pertahanan negara saat menghadapi ancaman militer atau keadaan darurat, bukan untuk menghadapi aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Koalisi menegaskan pemerintah harus mengerahkan Komcad secara akuntabel, proporsional, transparan, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Karena itu, koalisi mempertanyakan alasan pemerintah mengerahkan Komcad di tengah situasi nasional yang dinilai tidak sedang menghadapi perang maupun ancaman pertahanan negara.
“Ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga membutuhkan pengerahan Komcad?” tulis koalisi.
Koalisi juga mengingatkan bahwa Polri memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara TNI berfungsi sebagai komponen utama pertahanan negara.
Lebih lanjut, koalisi menilai mobilisasi Komcad pada 12 Juni 2026 berpotensi bertentangan dengan ketentuan UU PSDN.
Mereka merujuk Pasal 63 ayat (1) yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan mobilisasi saat seluruh atau sebagian wilayah Indonesia berada dalam keadaan perang atau darurat militer.
Selain itu, Pasal 63 ayat (2) mengatur bahwa Presiden harus memperoleh persetujuan DPR sebelum menetapkan mobilisasi.
Mahasiswa Bawa Lima Tuntutan
Sementara itu, mahasiswa tetap menyuarakan lima tuntutan utama dalam aksi tersebut, yakni:
- Menghentikan pemborosan APBN.
- Menurunkan harga kebutuhan pokok dan BBM.
- Menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
- Mengakhiri militerisme di ranah sipil.
- Mendesak Presiden Prabowo mengakui kesalahan pemerintah atas berbagai persoalan nasional.
Aksi serupa tidak hanya berlangsung di Jakarta. Aksi serupa juga berlangsung di Bandung dan Solo dengan tuntutan terkait ekonomi, lapangan kerja, dan kebijakan pemerintah.
Hingga Jumat malam, situasi di Bundaran HI dan Jalan MH Thamrin tetap kondusif dengan pengamanan aparat. **
Editor : Hadwan












